Disdukcapil Kaur : KIA Penting Bagi Orang Tua dan Anak

Kamis, 18 Juli 2019 | 17:54:10 WIB
Kepala Dinas Disdukcapil Kaur By Wiyadi, MM

Metroterkini.com - Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemandagri) mewajibkan anak Indonesia generasi penerus bangsa di bawah umur 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA ini merupakan identitas resmi anak dibawah umur 17 tahun."ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kaur By Wiyadi,MM., melalui Sekretaris Disdukcapil Kaur Januar Apriko, M.SI, Kamis 18 Juli 2019.

"KIA ini diterbitkan dalam dua versi, yang pertama untuk anak usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun, masa berlakunya akan habis untuk anak usia kurang dari 5 tahun akan habis setelah anak menginjak  usia 5 tahun, untuk anak usia 5 tahun masa berlakunya sampai anak tersebut berusia 17 tahun kurang satu hari, setelah menginjak umur 17 tahun otomatis KIA menjadi KTP," jelas Januar.

Lanjut Apriko, nomor yang ada di KIA akan sama dengan nomor di KTP, makanya langsung otomatis menjadi KTP.

Masih kata Apriko, syarat KIA, sesuai dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemandagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) untuk syarat pengurusan KIA.

Pertama bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan Akte Kelahiran, Kedua untuk anak dibawah 5 tahun yang belum memiliki KIA, syaratnya fotokopi akte kelahiran, fotokopi KK orang tua dan KTP orang tua dan atau wali tunjukan juga yang aslinya.

"Selanjutnya untuk yang diatas 5 tahun sama syaratnya ada tambahan pas foto anak yang dimasukan dalam CD," tutp Januar Apriko, M.SI. [ferry]

Terkini