Direktur PT MPL Didakwa Mencaplok Aset Pemkab

Senin, 17 Desember 2018 | 16:58:16 WIB

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen (66), Senin (17/12/2018).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL).

Muhammad Taufiq selaku JPU mendakwa Tjen Jung Sen telah mencaplok tanah aset Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan jalan di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.

"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufik dalam persidangan.

Sebelum akhirnya dimejahijaukan, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan pada Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan tersebut

Atas perbuatannya Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Setelah mendengar dakwaan, Tjen Jung Sen dan tim kuasa hukumnya Erlangga mengajukan keberatan atau eksepsi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim yang dipimpin Gunawan memutuskan akan melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 2506 Pidsus/2018 ini pada sidang berikutnya, Senin (7/1/2019) mendatang.

"Persidangan ini kami tunda hingga Senin 7 Januari dengan agenda eksepsi terdakwa. Saudara tidak di tahan dalam penyidikan, akan tetapi saudara harus mematuhi persidangan," ujar Majelis Hakim, Gunawan.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan usaha di lokasi tersebut. Pasalnya, tempat usaha tersebut berada di kawasan Sungai Turi yang dilarang mendirikan bangunan.

Bahkan Tjen Jung Sen tanpa ijin telah membuat jalan beton di sepanjang bantaran sungai turi menuju lokasi yang dikenal dengan sebutan Parsial 19.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melapor ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.  [sjah]

Terkini