Metroterkini.com - Data Izin Lingkungan terhadap pengusaha galian C di Kampar Riau dipertanyakan banyak kalangan. Sebab sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait galian C legal dan ilegal.
Terkait hal izin galian C Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Cokro Aminoto, saat dikonfirmasi terkesan bungkam terkait persoalan data pemberian izin galian C din di Kampar.
Saat ini di Kabupaten Kampar banyak ditemukan perusahaan tambang batu, khususnya galian C di Kampar, namun sejauh ini sulit membedakan antara yang legal dan ilegal.
Terkait hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar terkesan tutup mata, terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal yang terus menjamur.
Cokro Aminoto mengelak tata cara penerbitan segala perizinan perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan khususnya Kampar, pihaknya malah melempar tanggung jawab pengajuannya dari pihak RT, Desa dan termasuk pihak kecamatan.
Elaknya lagi, saat ditanya berapa saat ini jumlah perusahaan tambang galian C di Kampar yang mengajukan izin lingkungannya dari Dinas Lingkungan Hidup Kampar, dan juga sekaligus tanggung jawab pengawasanya, Cokro pun berkilah, mengaku sedang rapat.
"Nanti saja biar staf saya yang akan cari berapa perusahaan," singkat Cokro. [ali]