Mantan Menteri Era Najib Ditangkap Komisi Anti Korupsi

Rabu, 14 November 2018 | 19:32:35 WIB

Metroterkini.com - Seorang mantan menteri Malaysia era eks Perdana Menteri (PM) Najib Razak ditangkap oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). Penangkapan ini terkait kesepakatan jual-beli tanah yang mencurigakan terkait Balai Kota Kuala Lumpur. 

Seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (14/11/2018), Tengku Adnan Tengku Mansor yang pernah menjabat Menteri Wilayah Federal ini ditangkap sesaat setelah mendatangi markas MACC pada Rabu (14/11) sore waktu setempat, untuk dimintai keterangan. 

Tengku Adnan akan langsung didakwa dalam persidangan pada Kamis (15/11) besok di Kuala Lumpur. 

Tengku Adnan menjabat Menteri Wilayah Federal antara tahun 2013 hingga 2018. Saat itu, dia diketahui menjadi anggota parlemen untuk wilayah Putrajaya. Dia sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekjen UMNO, partai yang pernah berkuasa di Malaysia. 

Dilaporkan media lokal Malaysia, The Star, bahwa ada 97 transaksi mencurigakan yang melibatkan lebih dari 270 hektare tanah Balai Kota Kuala Lumpur yang diketahui bernilai 5,63 miliar Ringgit (Rp 19,7 triliun).

Dalam pernyataannya, Tengku Adnan menyebut dirinya telah dipanggil sebanyak 12 kali oleh MACC untuk ditanyai soal transaksi jual-beli tanah di bawah pemerintahan Najib. Ditegaskan Tengku Adnan bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan persetujuan penjualan tanah selama masa jabatannya. 

Padahal sebagai Menteri Wilayah Federal, Tengku Adnan bertanggung jawab mengawasi pemerintahan dan pembangunan pada tiga wilayah federal di Malaysia, yang mencakup wilayah Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan. 

"Ketika saya mengambil alih Kementerian (Wilayah Federal) tahun 2013, saya menyerahkan persoalan tanah kepada Departemen Perdana Menteri. Saya tidak ada kaitannya dengan setiap persetujuan terkait tanah di wilayah federal," tegas Tengku Adnan dalam pernyataan di hadapan parlemen Malaysia, bulan lalu. 

Tengku Adnan menjadi mantan pejabat tinggi era Najib terbaru yang terjerat kasus korupsi. Diketahui bahwa sejumlah mantan menteri dari UMNO telah didakwa korupsi sejak koalisi pemerintahan Pakatan Harapan yang dipimpin PM Mahathir Mohamad menang pemilu Mei lalu. 

Salah satunya adalah mantan Sekjen Keuangan Malaysia, Irwan Serigar Abdullah, yang didakwa menyelewengkan uang negara sebesar 6,6 miliar Ringgit (Rp 23,9 triliun).

Najib Razak sendiri telah dijerat total 32 dakwaan pidana terkait beberapa kasus berbeda. Dakwaan-dakwaan itu terdiri atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait dugaan aliran dana 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ke rekening pribadinya.

Dalam kasus lainnya terkait aliran dana total 2,3 miliar Ringgit yang diduga berasal dari 1MDB yang diselimuti skandal mega korupsi, Najib dijerat 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk menerima gratifikasi. [***]

 

Terkini