Metroterkini.com - Berita Ratna Sarumpaet dianiaya membuat heboh masyarakat dan terkesan keamanan di negeri ini sudah tidak ada. Namun belakangan terkuak bahwa berita itu diduga hoax alias tidak benar karena pada waktu yang bersamaan Ratna berada disebuah klinik kecantikan. Siapa penyebar berita ini sebenarnya? Sebab Prabowo juga membenarkan Ratna dianiaya berdasarkan apa yang disampaikan Ratna Sarumpaet.
Namun polisi terus menyelidiki fakta dibalik ini semua, karena berita itu membuat heboh dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Polisi memburu penyebar informasi bohong yang menyebut Ratna Sarumpaet dianiaya. Pelaku akan dijerat Pasal 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman panjara 10 tahun.
"Atas informasi yang beredar itu (Ratna dikeroyok), masuk tiga laporan ke kami yang mendesak polisi menyidik pemberitaan bohong," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2018.
Pasal itu menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong, akan dihukum setinggi-tingginya tiga tahun.
Tak hanya itu, Nico mengatakan penyebar informasi bohong akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Polisi masih melakukan pendalaman terkait hal ini (informasi bohong). Langkah-langkah yang dilakukan, tentunya Polda dan tim bersama Bareskrim akan melakukan tindakan penyidikan," ujar Nico.
Dalam penyidikan, Nico mengatakan akan memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi ini merupakan pihak yang memberikan keterangan terkait penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.
"Pemeriksaan saksi, alat bukti, CCTV, pentunjuk setelah hasil pemeriksaan lengkap. Lalu kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses masih berjalan," kata Nico. [***]