Metroterkini.com - Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Endang Sumardi menutup saluran pembuangan gudang oli bekas milik perusahaan pengepul oli, Selasa (7/8/2018).
Perusahaan yang berada di Dusun Benteng, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat itu diduga kerap membuang limbah oli bekas ke Sungai Citarum sehingga mencemari lingkungan.
Pada saluran pembuangan sering terlihat genangan air warna hitam pekat dengan bau menyengat.
Penutupan saluran dilakukan permanen dengan menggunakan semen dan batu bata.
Tak hanya menutup saluran. Menurut orang nomor satu di Polres Karawang Polda Jawa Barat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan limbah oli bekas.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan menunggu hasil labolatorium tentang kandungan limbah yang dibuang ke sungai Citarum,” katanya.
Kapolres menambahkan, kandungan limbah tersebut tengah diuji di laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.
Jika terbukti bersalah, Polres Karawang tak akan segan-segan memproses secara pidana.
Terlebih, pada 18 Juli 2018 lalu, Polres Karawang telah menyegel gudang perusahaan itu karena dugaan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah oli bekas ke Sungai Citarum.