Metroterkini.com - Bupat Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, mengikuti kegiatan Semiloka Komunitas Adat Terencil (KAT), Provinsi Riau di Kepulauan Meranti dalam kegiatan itu Bupati berharap adanya sinergitas semua pihak terkait untuk bersama-sama menuntaskan permasalahan KAT, sehingga mampu hidup layak, bertempat di Aula Dinas Sosial Provinsi Riau, Selasa (3/7/2018).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Sulis Budi Pranomo, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Drs. Darius Husein, Sekretaris Daerah H. Yulian Norwis SE MM, Kepala Dinas Sosial Meranti Drs. H. Asroruddin, Kepala Dinas Perindag Meranti Drs. Azza Fahroni, Narasumber Raden Siti Sidiq dari UNRI, Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr. Roswita, serta perwakilan instasi terkait yang tergabung dalam Pokja KAT Kepulauan Meranti.
Seperti diketahui, masyarakat Komunitas Adat Terpencil masih hidup dalam keterbelakangan, baik dalam hal kepemilikan lahan, ekonomi, sosial budaya, adminsitrasi kependudukan, pendidikan serta hukum. Untuk itu diperlukan penerapan program yang tepat dan teknologi setta penguatan sumber daya untuk mencibtakan kehidupan yang layak untuk mereka. Hal inilah yang akan digesa oleh Bupati Kepulauan Meranti untuk membebaskan komunitas KAT dari keterbelakangan disegala sisi.
Dijelaskan Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, dulu sejak awal pemerintahan tahun 2010, tingkat kemiskinan di negeri Sagu mencapai 43 persen dari total jumlah penduduk, kini seiring berjalannya waktu sudah berhasil ditekan menjadi 29.7 persen, dari jumlah itu sebanyak 40 persen atau 23 ribu jiwanya masuk dalam masyarakat Komunitas Adat Terpencil.
Artinya menurut Bupati, pertumbuhan ekonomi yang terjadi selama ini, belum bisa mendongkrak tingkat kemiskinan secara signifikan jika tidak ditangani secara tepat.
Dan berbicara mengenai masalah KAT tidak mungkin hanya melibatkan Kementrian Sosial, Pemerintah Provinsi atau Dinas Sosial Meranti, untuk penangannya diperlukan upaya yang terintegrasi.
Masalah uatama yang selama ini dihadapi oleh masyarakat KAT adalah aksesbilitas karena sebagian besar mereka tinggal di dalam kawasan hutan lindung dan daerah perbatasan antar negara yang terisolasi.
Selanjutnya ketiadaan infrastruktur yang disebabkan kawasan hutan tidak bisa dibangun karena berpotensi menimbulkan masalah hukum, dalam mencari nafkah masyarakat KAT di Meranti mengantungkan hidup dengan menebang kayu Teki untuk diolah menjadi Mangrove Arang yang secara hukum ilegal dan acapkali berhadapan dengan aparat keamanan.
Begitu juga ketika mereka ingin mengilah kayu Teki sendiri di Panglung Arang yang dianggap ilegal karena tidak berizin, akibatnya banyak yang dimanfaatkan dan menjadi makanan para pengusaha.
Kedepan dikatakan Bupati, selain bantuan rumah yang telah diprogramkan oleh Kementrian Sosial, perlu dilakukan upaya oleh semua pihak untuk melegalkan lahan serta tempat tinggal agar masyarakat KAT dapat mengekspolitasi sumberdaya alam yang ada disekitar mereka agar dapat meningkatkan derajat ekonominya.
"Kedepan tidak terlalu perlu memberikan rumah untuk mereka tapi bagaimana semua pihak bisa terlibat melegalkan rumah tinggal agar mereka bisa mengekspolitasi sumber daya alam yang ada disekitar mereka, penanganan seperti inilah yang paling tepat," ucap Bupati.
Selain itu diperlukan sebuah badan usaha atau koperasi agar masyarakat KAT memiliki legalitas dalam lengelolaan hutan Mangrove. Sementara itu untuk membantu mencukupi kebutuhan pangan penyaluran beras sejahtera (Rastra) kepada masyarakat KAT harus tepat waktu, namun yang menjadi kendala tidak tersedianya dana transportasi untuk mengantarkan Rastra hingga kemasyarakar penerima, untuk kasus ini Bupati Meranti berharap kepada Pemprov Riau untuk mensubsidi biaya transportasi tersebut.
"transportasi Rastra hingga ke penerima membutuhkan biaya yang besar, saya berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat memberikan subsidi dengan begitu beban daerah semakin berkurang," harap Bupati Irwan.
Sekedar informasi dari data yang disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Drs. Darius Husein, jumlah masyarakat KAT Se-Provinsi Riau sebanyak 7200 KK daei jumlah itu sebanyak 1700 KK berada di Kepulauan Meranti yang perlu diberikan penghidupan yang layak, pelayanan dasar, pendidikan, sandang, pangan dan papan.
Namun untuk memudahkan pemberian bantuan, dikatakan Darius perlu data kependudukan yang akurat (byname byadress), dengan kata lain perlu pemberian identitas yang jelas agar program terintegrasi yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat dapat diterapkan. Sebut saja Jaminan Asuransi Kesehatan, PBI JKN, Kartu Indonesia Sehat/Pintar, Asuransi Nelayan dan lainnya dapat menyentuh masyarakat KAT yang masuk kategori miskin.
Sejauh ini Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Sosial telah melaksanakan program jangka pendek untuk membantu masyarakat KAT di Meranti hidup layak seperti membangun 34 rumah untuk masyarakat suku akit, program ini diakui Darius akan terus berlanjut di tahun 2019 mendatang dengan jumlah yang lebih besar lagi.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Kementrian Sosial RI, Sulis Budi Pranomo, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Sulis Budi Pranomo, menjelaskan Kabupaten Kepulauan Meranti telah masuk dalam penerima Tugas Pembantuan dalam upaya peningkatan derajat Kesehatan, Pendidikan Agama yang diperuntukan untuk masyarakat miskin khususnya KAT. Senada dengan yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Provinsi Riau, sebelum bentuan diberikan Pemkab. Meranti harus menetapkan lokasi yang jelas, melakukan clearing lahan dan penduduk yang menerima harus memiliki data yang valid. [rls-hms]