Metroterkini.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menangkap dua pimpinan tabloid Obor Rakyat, yaitu Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat H Darmawan Sepriyosa, Selasa (8/5/2018).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengungkapkan, penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah di dua tempat yang berbeda di Jakarta.
Setyardi diamankan di daerah Gambir, sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur. “Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi," ujar Rum dalam keterangan resminya, Selasa (8/5/2018) malam.
Rum menjelaskan, sebelumnya kedua orang tersebut telah dijatuhi pidana selama masing-masing 8 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 546 K/Pid.sus/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 atas perbuatannya melakukan pelecehan melalui tulisan di tabloid tersebut terhadap Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
"Selanjutnya terpidana dieksekusi di Lapas Cipinang untuk menjalani hukumannya," kata Rum.
Menurut dia, pada pertengahan tahun 2014, Setyardi selaku pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat dan redaktur pelaksananya Darmawan, telah dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid tersebut.
Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Terdakwa Kasus "Obor Rakyat" Ibaratkan Kasusnya Pertandingan Sepak Bola "Sebagai komitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa telah membuat program Tangkap Buron 31.1," katanya.
Rum menjelaskan, pada program ini, setiap kejaksaan tinggi diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Menurut Rum, Setyardi dan Darmawan merupakan buronan ke-81 dan 82 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan sepanjang 2018 ini. Keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara. [***]