Metroterkini.com - Kabupaten Siak selama ini telah membuat 246 sekat kanal di lahan gambut untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Demikian Asisten Pemerintahan dan Kesra, Budhi Yuwono, Jum'at (27/4/2018) diruang kerjanya.
"Sekat kanal dibuat bertujuan untuk menaikkan daya simpan (retensi) air pada badan kanal dan sekitarnya serta mencegah penurunan permukaan air di lahan gambut sehingga lahan gambut di sekitarnya tetap basah dan sulit terbakar," ucap Budhi Yuwono.
Kata Budhi, diperlukan waktu yang cukup lama untuk menaikkan kembali tinggi muka air. Karena itu, lahan-lahan gambut hendaknya mendapat perhatian khusus dan perlu dijaga karena berpotensi dapat terjadi kebakaran.
Untuk itu, lanjut dia, upaya pembangunan sekat kanal dilahan gambut sangat berpengaruh dalam mengantisipasi karhutla terlebih di musim kemarau, dari jumlah sekat kanal yang sudah dibangun di Kabupaten Siak ada sebanyak 246 unit yang diharapkan dapat membuat lahan-lahan gambut terjaga dan selalu dalam kondisi basah.
"Sekat kanal yang sudah dibangun tersebar di 67 kampung yang rawan karhutla, fungsinya agar gambut terjaga dan selalu dalam kondisi basah," jelasnya lagi.
Mantan Kabag Tata Pemerintahan ini menyebutkan, dari hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa hal yang paling berpengaruh terhadap pemulihan ekosistem gambut adalah pembuatan sekat kanal.
"Efektifitas pembangunan sekat kanal ini diakui sangat ekonomis dan mudah untuk diterapkan baik oleh perusahaan, dan masyarakat pemilik lahan gambut di Kabupaten Siak," ucapnya.
Kabupaten Siak terus menggesa program-program yang relevan dengan pencapaian target sebagai kabupaten yang mendukung prinsip-prinsip ramah lingkungan. Ini dilakukan sejak dicanangkan sebagai kabupaten hijau.
Salah satu kampung yang saat ini tengah giat ikut berpartisipasi mendukung program kabupaten hjau adalah kampung Dayun yang berada di Kecamatan Dayun. Kampung Dayun sendiri saat ini memiliki komitmen sebagai kampung yang ramah terhadap lingkungan dan perubahan iklim.
"Salah satu program tersebut adalah pemerintah kampung telah mengeluarkan peraturan yang melarang masyarakat membuka lahan kelapa sawit baru, dan peraturan Kamis Peduli Lingkungan disingkat kaplingan," ujar Penghulu Dayun, Nasya Nugrik.
Hal ini dilakukan, lanjutnya, karena jumlah luasan kebun kelapa sawit di Dayun sudah sangat besar. Lebih kurang 70 persen perkebunan di Dayun merupakan kebun kelapa sawit. Kondisi ini dianggap sudah tidak ramah lingkungan, sehingga perlu dilakukan pembatasan agar jumlah kebun kelapa sawit tidak bertambah.
Disamping itu, komitmennya dalam upaya pencegahan dini karlahut sangat tinggi, dengan membuat Peraturan Kampung Pencegahan Karlahut, emudian didukung dari perangkat masyarakat peduli api (MPA) yang benar-benar peduli. [***]