'Main' Dilingkaran Narkoba, Kapolsek di Meranti Dicopot

Jumat, 23 Maret 2018 | 11:50:27 WIB

Metroterkini.com - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek telah menonaktifkan salah satu periwira di Polres kepulauan Meranti yang diduga menyalahi wewenang dalam perkara tindak pidana narkoba dengan tersangka Samsudin alias Kabok, yang perkara sebelumnya ditangani Polsek Tebing Tinggi dan kini telah dilimpahkan ke bagian Kesatuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti.

Hal itu dilakukan karena ada dugaan keterlibatan Kapolsek Tebing Tinggi dalam penyelidikan kasus tersebut, pasalnya disaat kapolres melontarkan pertanyaan langsung kepada tersangka Kabok disaat permusnahan barang bukti Kamis (22/2/18) lalu, tersangka mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari Anton yang sekarang ditetapkan Polsek Tebing Tinggi untuk menjalankan Asesment di BNNP, sehingga saat proses itu dijalankan diduga Anton berhasil melarikan diri.

Dari 6 orang yang diamankan, dua diantaranya ditahan dalam perkara tersebut yaitu samsudin alias kabok yang diduga pemilik narkoba dan satunya lagi bernama Basri alias Uli yang ditetapkan tersangka karen melawan mengunakan senjata tajam disaat melakukan penangkapan, sedangkan empat orang rekanya dikenakan pasal 127 Oleh penyidik Polsek Tebing Tinggi karena penguna sabu atau positif urin dan dilimpahkan BNNP Riau.

Untuk menanggapi hal tersebut Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Drs H Nandang MH menilai adanya indikasi penyimpangan dan kesalahaan prosedur sehingga perkara tersebut diambil alih oleh kapolres,"Untuk saat ini, sinyal yang ditanggapi oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kapolsek Tebing Tinggi Syafril SH MH tersebut terindikasi adanya penyalahan wewenang,"

"Kapolseknya sudah di noaktifkan oleh Kapolres, karena terindikasi adanya penyimpangan dan menyalahi prosedur. Nanti akan diproses atas tindakan menjalankan kewajibanya atau penyalahaan wewenang, seharusnya dijadikan tersangka tapi dilepas, saya kira kalau sudah menjadi perwira tentu sudah mengerti dan memagaminya persis terkecuali satpam yang menjadi kapolseknya," jelasnya disaat awak media temui diacara Deklarasi anti Hoax Selasa, (21/3/18) Mesjid Ar Rahman jalan banglas selatpanjang.

Untuk diketahui sebelumnya telah dilakukan pengerebekan pesta Narkoba jenis sabu di sebuah rumah Jalan Pemuda Setia, Dusun II Desa Banglas, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Senin (29/1/2018), sekitar pukul 23.00 WIB itu.

Adapun enam tersangka yang diamankan itu, masing-masing: Samsudin alias Kabok pemilik rumah yang menjadi tempat pesta narkoba, Jalan Pemuda Setia Dusun II Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi.

Selanjutnya HM alias Anton (34 tahun) warga Jalan Rintis, Gang Pinang, Desa Banglas, Jn alias Jon (36 tahun), warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi.

Bri alias Uli (39 tahun) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

MF alias Nanda (28 tahun) warga Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis. Terakhir, MOA alias OCI (25 tahun), warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

Sedangkan barang bukti, sambung La Ode, didalam kendi yang berisikan 1 buah timbangan digital merek CHQ warna hitam beserta sarung timbangan.

Selain itu, 6 paket kristal bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhannya 3,21 gram.

4 paket kristal bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhannya 10 gram.

4 paket kristal bening berukuran besar yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhannya 101,1 gram, dan 3 bungkus plastik klip warna bening. [ant]
 

Terkini