Metroterkini.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mensosialisasikan tata cara pendaftaran, Pengumuman dan pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Pendampingan Penggunaan e-Filing pada Aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Giat dipusatkan di aula lantai IV Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Rohil, Rabu (21/03/2018). Difasilitasi Inspektorar Daerah, dibuka Plt. Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin.
Pesertanya meliputi Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional Inspektorat, Pejabat Pengawas yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik, juga dihadiri Sekretaris Daerah Drs. H. Surya Arfan. Msi, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Abdul Kosim, SE dan Ketua Harian Banggar DPRD Rokan Hilir Darwis Syam dan Operator e-Filling masing OPD Pemkab Rohil.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin berharap, dengan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPK, para pejabat dapat memiliki kepatuhan pada aturan dan mempunyai tanggung jawab pelaporan harta kekayaan dengan sejujur-jujurnya. Tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"e-LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK, untuk itu kami berharap, Tahun ini kepatuhan Pejabat di Pemkab Rikan Hilir terhadap LHKPN semakin meningkat", kata Jamiludin.
Tiga orang perwakilan KPK menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, mereka adalah Budi Rustandi, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Pipin Purwati, spesialis muda pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN dan Adi Surya Parmana, Data Entri Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Dalam sosialisasi ini Tim KPK juga melaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para operator dan pejabat wajib e-LHKPN. [mus]