Metroterkini.com - Pansus IUJK DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Cirebon. Kunjungan tersebut dalam rangka membahas Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Selain sebagai bahan untuk perbandingan, juga merupakan upaya Pansus untuk mmperoleh input perbaikan materi muatan Ranperda yang sedang dibahas di lembaga legislatif.
Ardiansyah, M.Si selaku Wakil Ketua Pansus IUJK mengawali pertanyaan dengan fokus pada Perubahan dasar Hukum Jasa Konstruksi dari UU No 18 tahun 1999 menjadi UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Cirebon menyikapi hal tersebut, apakah Perda Cirebon No.13 Tahun 2002 tersebut direvisi. Apa saja yang menjadi kendala Pemkot Cirebon dalam menyelenggarakan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
David (Kabid Bina Marga) sebagai perwakilan dari Dinas PUPR Kota Cirebon membenarkan adanya perubahan ketentuan mendasar terkait tentang Jasa Konstruksi,yaitu munculnya UU No 2 Tahun 2017.
Namun demikian, pada bagian ketentuan Penutup Pasal 104 menjelaskan bahwa Ketentuan perundang-undangan terkait peraturan pelaksanaan UU yang lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dgn UU terbaru.
“Kami Pemkot cirebon masih menunggu ketentuan pelaksana dari UU terbaru, setidaknya ada 3 PP dan 14 Permen PU yang akan dikeluarkan untuk mengatur secara teknis mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi ini. Ditambah lagi kemudian Peraturan Kepala Daerah.
Dalam kesempatan tersebut Muzamil, juga mempertanyakan seputar persyaratan Izin secara Umum setiap perusahaan dalam hal memperoleh TDP (Tanda Daftar Perusahaan) apakah perlu adanya rekomendasi dari KADIN,Mengingat peran KADIN dalam hal ini sangat dibutuhkan, dalam rangka pendataan setiap perusahaan. Bahkan di Meranti, KADIN berperan aktif dalam rangka proses pendataan.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam hal ini diwakili oleh Yoyoh menjelaskan, bahwa ada lebih kurang 100an izin dilimpahkan kepada Dinas Perizinan terkait perizinan secara umum.
Namun demikian proses dan mekanisme yang menjadi tupoksi hanyalah pengurusan secara faktual saja, selebihnya ada di Dinas PUPR, misalnya seperti Rekomendasi dan alat ukur itu diluar tupoksi Dinas Perizinan. [rls]