Metroterkini.com - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Drs. S. Erlangga menyampaikan pengkapan narkotika jenis shabu seberat 19.77 Kg, Jum'at (2/3/2018) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, didampingi Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Karimun serta Para Pejabat Utama Polda Kepri, Dandim 0317 TBK, Danlanal Karimun, Asisten I Kabupaten Karimun, Kakan KPPBC, serta FKPD dan Unsur terkait.
Kapolda Kepri menyampaikan tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia-Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa.
Kelompok jaringan Samad ini sudah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang sama sebanyak 4 kali.
Pertama di lakukan pada bulan desember 2017 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg kepada Atta di Pulau Sebele Kecamatan Urung Kabupaten Karimun.
Berikutnya pada bulan desember 2017 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg kepada atta di Pulau Sebele Kecamatan Urung Kabupaten Karimun.
Dan yang ketiga pada ulan Januari 2018 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg kepada Otk di Pulau Degung Kecamatan Belat Kabupaten Karimun.
Pada hari naas, bulan Februari 2018 jaringan ini menjual narkotika jenis sabu sebanyak 9,77 Kg kepada sdr OTK di Pulau Degung Kecamatan Belat Kabupaten Karimun.
Berdasarkan ciri-ciri kemasan atau bungkus yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu yaitu, di bungkus teh cina merk “GUANYIN WANG” merupakan modus jaringan internasional Cina–Malaysia–Indonesia.
Modus yang dilakukan pelaku jaringan internasional ini saling bertransaksi diperairan internasional dengan cara dihanyutkan dan dijemput oleh pelaku dengan menggunakan
speedboat.
Kronologis pengungkapan tindak pidana narkoba ini terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Februari s/d 26 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 wib.
Tim yang melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi transaksi narkoba langsung melakukan kegiatan profiling, surveilance, pengecekan terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang ada diwilayah Perairan Pulau Buru kabupaten Karimun.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wib, di dapatkan informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari Kecamatan Buru menuju Perairan International (OPL) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di antar oleh WNA Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju perairan Pulau Buru untuk melakukan pengintaian dan observasi terhadap alat transportasi dan pelaku namun pelaku masih belum dapat di amankan.
Kemudian Tepat pada hari Rabu tanggal 28 februari 2018 sekira pukul 06.44 wib,Tim melihat Kapal Jenis Pompong mesin dompeng 24 GT 4 di perairan pulau buru di daerah kayu are hitam dengan titik koordinat Latitude :1.0167159, Longitude 103.5673726.
Kemudian Tim mendekati kapal tersebut dan didapati ada 3 orang berada didalam kapal dengan membawa 1 (satu) buah karung beras warna putih dan 1 deregen minyak dan langsung dilakukan penangkapan oleh tim.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan yang dibawa olah pelaku didapati ada 19 paket atau bungkus besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di masukan ke dalam karung beras sebanyak 9 (Sembilan) bungkus dan ada yang dimasukan ke
dalam deregen minyak sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kotor secara keseluruhan sebanyak 19,770 gr (19,77 Kg) .
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polres karimun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari Barang Bukti yang berhasil disita sebanyak 19, 77 Kg, Tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia-Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa.
Ketiga nama yang diamankan itu Inisial SM(38thn)Seorang nelayan asal Desa Degung Kecamatan Belat Kabupaten Karimun.
Inisial FD,Asal Selat Panjang (34thn) profesi seorang nelayan bermukim di Desa Degung Kecamatan Belat kabupaten arimun.
Terakhir BH(32thn) juga seorang Nelayan, Alamat Lubuk Puding Kecamatan Buru Kabupaten Karimun.
Adapun barang bukti yang diamankan antata lain,Narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket / bungkus besar degan berat 19,770 gram (19,77 kg).Satu unit Kapal pompon mesin dompeng 24 GT 4 warna hijau,Satu unit Gergaji besi 12 “ warna kuning merk Eye Brand Germany,Satu unit Handphone Nokia Warna Hitam Type Xpress Music,Satu Unit Handphone Samsung Warna Putih,Satu Unit Handphone Merk Samsung Android,2 buah Tas Warna hitam corak biru dan warna hitam corak merah merk elegant, 1 buah Karung beras warna putih,1buah Deregen Minyak warna Biru Tua.
Ketiganya di kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 19,77 Kg tersebut, Maka kita dapat Menyelamatkan Seratus Lima Puluh Ribu Anak Bangsa.