Metroterkini.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Inhu Riau, dinilai ada pelanggaran dan tidak sesuai sebagaimana diatur pasal 43 (h) Perbub No.133 Tahun 2017 tentang pedoman Pilkades.
Pelanggaran itu, dinilai adanya dugaan penggelembungan 26 suara, karena jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) yang tidak sinkron saat dilaksanakanya pencoblosan dengan jumlah suara yang mencoblos. Kinerja panitia Pilkades Desa Anak Talang dinilai telah terjadi kecurangannya.
Jamarison kepada wartawan di Pematang Reba, Kamis (22/2/2018) lalu menyampaikan, kecurangan yang terjadi pada proses Pilkades yang dilaksanakan 9 Desember 2017 lalu, telah terjadi kecurangan dan dianggap melanggar aturan. Bahkwan sampai saat ini salah satu peserta Pilkades belum menanda tangani kesepakatan hasil perhitungan suara dari pelaksanaan Pilkades tersebut.
"Untuk calon pemenang belum bisa ditetapkan sebelum ditandatangani bersama calon lawan lain untuk keabsahan perhitungan yang disebabkan banyaknya kejanggalan, sehingga perlu agar diulang kembali pelaksanaan Pilkades karena kecurangan yang dilakukan panitia,” pintanya yang juga ikut Pilkades yang didampingi sejumlah masyarakat.
Lanjutnya, sebelumnya telah mengajukan keberatan secara lisan maupun tertulis ke panitia hingga kecamatan, tapi pihak panitia bungkam. Selain itu, diperparah adanya kerusakan 317 suara di kotak TPS 2 hingga digiring ke kecamatan, namun muncul pelarangan panitia untuk tidak diperbolehkan saksi dari salah satu calon untuk menghadirkan saat perhitungan.
Jika laporan tak ditanggapi yang tengah dilayangkan hingga Bupati, diminta segera DPRD Inhu tanggap sebelum nantinya terjadi pelantikan, dan menghering kasus tersebut guna mengetahui keburukan kinerja pihak terkait.
Menginggung sengketa Pilkades itu, Ketua BPD Desa Anak Talang Ajrin menjawab, jika ditemukan kecurangan saat pelaksanaan Pilkades, sebaiknya diulang kembali sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada diatara pihak antara calon yang merasa dirugikan haknya.”singkatnya sambil menutup selulernya.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Inhu Miswanto mengatakan, jika ada laporan ke dewan akan tetap menindaklanjuti. "Jadi sampaikan laporan sengketa Pilkades Desa Anak Talang melalui Setwan untuk meneruskan dengan pimpinan. Artinya juga nanti saya akan kordinasi bersama komisi bersangkutan yang berkaitan dengan desa," ucapnya. [fras]