Metroterkini.com - Setelah tujuh hari operasi pencarian terhadap korban tenggelamnya perahu di rawa Ta’al petugas gabungan dari Basarnas, TNI, POLRI (Polres Purwakarta Polda Jabar), Damkar, Tagana beserta ormas lainnya menghentikan sementara kegiatan operasi tersebut.
Kegiatan dihentikan sementara sesuai dengan Standart Of Procedure (SOP) yang didasarkan padaUndang Undang No. 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan, dimana dalam salah satu pasalnya, yakni pasal 40 menyebutkan ; ‘Penghentian’ operasi pencarian dan pertolongan bisa dilakukan.
Jika, setelah pada jangka waktu tujuh hari setelah pelaksanaan operasi tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
Namun demikian Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani mengemukakan, pihaknya melalui kegiatan rutin kepolisian akan tetap berusaha menemukan korban, sambil terus melakukan pemantauan, dan apabila ada tanda tanda ditemukannya korban maka akan dilakukan pencarian kembali.
“Kepada tim gabungan, atas kegiatannya selama tujuh hari dalam pencarian ke enam orang korban tenggelam, kami atas nama Muspida mengucapkan terimakasih,” pungkas Kapolres dalam kegiatan penutupan SAR di Maniis. [sjah]