Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti sudah menetapkan 4 (empat) tersangka dugaan korupsi proyek pelabuhan dermaga Sungai Tohor Tebing Tinggi Timur. Proyek priode 2014 ini mengabiskan anggaran lebih kurang RP 400 juta dan dan tahun 2015 mengabiskan Rp 3,5 milyar dan berakhir proyek ini mangkrak.
Ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni: Har selaku PA (pengguna anggaran), Fah selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) dan Bas selaku sub Kontraktor serta Yud selaku pemenang tender atau kontraktor pemenang dermaga tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Suwarjana, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino, SH ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, bahwa keempat tersangka
"Dari kempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya yaitu, Fah selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) dan Bas selaku sub Kontraktor serta Yud selaku pemenang tender, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Pidsus akan langsung dititipkan atau ditahan di Cabang Rutan Bengkalis di Selatpanjang Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota selama 20 hari kedepan," tutur Roy Modino.
Sementara Har selaku PA (pengguna anggaran) yang saat ini diketahui sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (14/12/2017).
"Tersangka Har tidak memenuhi panggilan kita, dia berkilah sedang berada diluar kota, namun kita akan tetap memprosesnya. Jika mangkir lagi akan kita keluarkan surat pencekalan dan DPO," kata Roy.
Roy juga menjelaskan penahanan terhadap ke empat tersangka itu berdasarkan surat penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Meranti nomor print-01/N.4.14/fd.1/09/2017 tanggal 20 september.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pidsus, penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga tersebut menggunakan anggaran tahun 2015 senilai Rp3,5 miliar dengan total kerugian sebesar Rp850 juta.
"Penyelidikan kasus korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dilanjutkan dengan proses penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Kerugian negara yang kita taksir mencapai Rp850 juta, angka itu kemungkinan bertambah hingga Rp 1 miliar lebih karena ada item yang luput dari penyidikan dan belum sempat dilakukan," kata Roy lagi.
Sebelumnya, Roy menilai ada kerugian negara terhadap proyek pembangunan Pelabuhan Sungai Tohor Barat yang menggunakan dana APBD tersebut,"Tentu ada kerugian negara di situ, soalnya pelabuhan itu tidak selesai dan tidak bisa digunakan. Sedangkan realisasi hanya 89 persen," ujar Roy.
Roy juga mengungkapkan, selain tidak siap, pelabuhan tersebut juga dinilai tidak sesuai bestek," Dari pemeriksaan di lapangan, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menemukan beberapa titik yang tidak sesuai bestek," ujar Roy. [ant]