Imigrasi Gelar Sosialisasi APOA Bagi Orang Asing

Senin, 25 September 2017 | 15:37:23 WIB

Metroterkini.com - Sebanyak 60 Orang Mengikuti Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang Tahun 2017 di Ballrom Copytiam dan Restro, Senin (25/9/2017) Pagi.

"Aplikasi Pelaporan Orang Asing, sesuai Direktorat Jendral Imigrasi, memberi tahu Kepada masyarakat tentang aplikasi ini, agar bisa diterapkan," ujar Ketua Tim Sosialisasi Tohadi, SH. MH, melalui Ketua Pelaksana M. Deni Ridwan Amd.Im, SH kepada wartawan.

Kata M. Deni Ridwan, kegiatan ini diundang semua kalangan, baik itu pihak perhotelan, pihak sekolah dan masyarakat agar tahu apa itu aplikasi dari Direktorat Jendral Imigrasi.

Dijelaskan Deni Lagi, kegiatan ini agar dapat memberikan pemahaman tentang segelanya sosialiasi secara efeksif dan selaku penanggung jawab Tohadi sebagai Kepala Kantor Imigrasi.

Kepada Kantor Imigrasi, Tohadi,SH.MH, dalam sambutanya, mengucapkan terimakasih kepada perserta yang meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini dan semoga bermampaat bagi kelangsungan pengawasan Orang Asing.

"Kegunaan aplikasi ini ialah untuk mengetahui dan tatacara,memperhatikan orang asing, serta kewajiban yang harus di laksanakan dan dapat diberitahu mengerti dan pahami oleh pemilik perhotelan wisma juga masyarakat yang harus mengerti tentang aplikasi ini,"ungkap dia.

Masih Kata Tohadi Lagi,untuk berlangsungnya aplikasi secara langsung ke pusat namun yang lama tidak berlaku lagi, maka dari itu,kita adakan sosialiasi ini, agar bermampaat, ini semua tampa bantuan dari masyarakat,agar bisa berjalan dengan lancar.

"Saat ini, karyawan Imigrasi terbatas, untuk memberikan informasi sampai ke wilayah kampung-kampung di Kepulauan Meranti, maka dari itu butuhnya informasi dari masyarakat serta perhotelan dan wisma dalam memberi tahu tentang keberadaan orang asing," ujar dia. 

Tambah Tohadi Lagi,dari Pasal 87 tentang peraturan nomor 6 tentang Keimigrasian 124 (APOA) di seluruh Indonesia maka dari itu,masyarakat di minta wajib memberikan data kepada pihak imgirasi yang di duga ada orang asing oleh hotel tempat orang asing tersebut.

"Aplikasi yang diakses oleh Pemilik hotel dan Penginapan mendapatkan Informasi di sebuah wilayah dalam mengawasan orang asing di Kepulauan Meranti agar nantinya, bertujuan agar terciptanya pengawasan orang asing khususnya selatpanjang," bebernya. [ant]

Terkini