Karyawan Keluhkan BPJS Tak Bisa untuk Berobat

Sabtu, 23 September 2017 | 09:36:50 WIB

Metroterkini.com- Kesadaran perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terhadap jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan karyawannya masih tergolong rendah. Hal ini mencuat dari pengakuan Pekerja di Perusahaan di Pelalawan mengaku galau, pasalnya Jaminan Badan Penyelenggara Jamina Sosial (BPJS) Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan mereka terindikasi didaftarkan tidak komplit.

Seharusnya anggota dari perusahaan didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja di BPJS Tenaga Kerja terdaftar pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jamina Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Pensiun, namun mereka terdaftar hanya 2 dari 4 jaminan tersebut. 

"Dislip gaji BPJS kesehatan saja dipotong 90 ribu rupiah, kenyataan kami tidak bisa berobat dengan pakai kartu BPJS kesehatan, sementara jaminan kami hanya JKM dan JKK saja," jelas salah seoang karyawan bernama Rudi, di Pelalalwan yang sudah 4 tahun mengabdi di perusahaan, Jum'at (22/9/17).

Menurut karyawan ini dia minta hak mereka jangan diakali untuk itu pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja harus turun tangan menindak lanjuti keluhannya ini.

Hal ini dibenarkan Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri FE, beberapa perusahaan sudah mematuhi amanat undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang BPJS dan undang-undang sistem jaminan sosial nasional, dikatakannya baru sekitar 60 persen perusahaan yang sudah mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS, sisanya 40 persen belum didaftarkan.

"Itu bagian dari tanggung jawab perusahaan. Sebab karyawan wajib menerima jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja," tukasnya.[**]

Terkini