Bupati Kampar Diminta Tinjau Ulang Sertikasi ISPO

Kamis, 07 September 2017 | 20:27:22 WIB

Metroterkini.com - Bupati Kampar Azis Zainal diharapkan memberikan gebrakan yang berdampak nyata kepada masyarakat di Kabupaten Kampar Riau. Antara lain persoalan perkebunan kelapa sawit yang mayoritas menempati luas areal kabupaten Kampar, namun masih perlu penataan sesuai aturan yang berlaku terutama persoalan lingkungan.

DPD LSM Lira Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu menemukan masih ada perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kampar yang menabrak aturan dan itu sudah berlangsung lama dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah kabupaten.

Ketua LSM Lira Kampar, Ali menegaskan, pemerintah daerah Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar Azis Zainal, diharapkan mampu menindaklanjutin Peraturan Menteri Pertanian sesuai Permentan 11/Permentan/OT.140/3/2015, yang menjadi dasar rekomendasi perolehan sertifikasi ISPO terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya di Kabupaten Kampar.

Untuk itu tambah Ali, pihak terkait bersama pemerintan daerah diharapkan serius dalam meninjau ulang perusahaan yang memiliki sertifikasi ISPO di Kabupaten Kampar Riau. 

Ia menilai, perusahaan yang memperoleh sertifikat ISPO di Kampar ada keanehan, sebab menurut sumber di Dinas DLH Kampar, pihaknya tidak pernah mengeluarkan hasil kajian lingkungan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampar Riau. Hal itu merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikasi ISPO yang nantinya akan direkomendasikan kepada Bupati.

Terkait persoalan ISPO untuk perkebunan kelapa sawit di Kampar, Kepala Dinas Pertanian, Hendri Dunan Nst dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Bustan saat dikonfirmasi dikantornya tidak berhasil di jumpai demikian juga sambungan telpon selulernya tidak mendapat jawaban.

Dari hasil investigasi DPD LSM LIRA Kampar, perkebunan kelapa sawit di wilayah Tapung Hulu milik PT Kamparindo Sejahtera, terlihat disepanjang alirang sungai Lindai yang masuk kawasan izin perkebunan tidak menerapkan aturan sesuai Peraturan Menteri Pertanian No :11/Permentan/OT.140/3/2015. [red]

Terkini