Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) alias sprindik kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kejaksaan segera menunjuk tim jaksa untuk meneliti.
"Kejati DKI Jakarta menerima SPDP atas nama pelapor Saudara Aris Budiman," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi seperti dilansir dari detikcom, Kamis (31/8/2017).
SPDP tersebut diterima hari ini dengan nomor SPDP No /11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017. Dalam SPDP itu, Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik melalui e-mail.
"Aris Budiman mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui e-mail yang dilakukan Novel Baswedan pada 14 Februari 2017," ucap Nirwan.
Atas tindakan tersebut, Novel disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE atau Pasal 310 atau 311 KUHP.
Selanjutnya, jaksa segera menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejati DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," ungkap Nirwan.
Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
"Pada 14 Februari 2016, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah, tersinggung, terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris di gedung DPR, Selasa (29/8) malam.[dtk]