SPDP Avian, Kejati Minta Polda Segera Serahkan Berkas Tahap I

Rabu, 10 Mei 2017 | 08:43:48 WIB

Metroterkini.com  - Kejaksaan Tinggi Riau meminta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyerahkan berkas tahap I, perkara pergudangan Avian yang diduga tidak memiliki izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

Reskrimsus telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tiga bulan lalu. Namun, sampai saat ini berkas (tahap pertama) tak kunjung diserahkan ke jaksa.

"Sampai saat ini, belum ada berkas tahap pertama masuk sejak SPDP dikirim," ujar Kasi Pinjam dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (8/5/17) kemarin.

SPDP kasus gudang Avian tersebut diserahkan ke Kejati pada 19 Januari 2017 silam. Sesuai aturan berkas tahap pertama dikirim satu bulan setelah SPDP diterima.

Terkait perkembangan perkara (P17), pihak kejaksaan telah mengirim surat ke penyidik. Tapi belum direspon.

"Kita minta Polda segera kirimkan berkas ke kejaksaan untuk diteliti," kata Muspidauan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo SIK, menyatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Ada enam saksi yang dipanggil untuk melengkapi berkas. Kalau sudah dilengkapi, kita akan segera kirim berkas ke kejaksaan," kata Guntur.

Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, disebutkan dua tersangka, yakni Firdaus Ces selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT Platinum Kencana.

Disinyalir pergudangan seluas 40 hektare  yang terletak di Jalan Siak II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekali itu tidak memiliki izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

Firdaus Ces dijerat Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undamg (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009. Sementara PT Platinum Kencana dijerat Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, disebutkan dua tersangka, yakni Firdaus Ces selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT Platinum Kencana selaku korporasi yang mengelola pergudangan.

Disinyalir pergudangan seluas 40 hektare  itu tidak memiliki izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

Usaha atau industri yang memiliki lahan yang luasnya 10.000 persegi meter dan produk yang berbeda itu hanya dilengkapi 1 atau 4 Amdal.

Dalam Pasal 23 UU Nomor 32 Tahun 2009, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya mesti memiliki Amdal.

Di samping itu, pengelola Kompleks Pergudangan Avian disinyalir menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2000 tentang Izin Bangunan Dalam Daerah kota Pekanbaru. Di dalam Pasal 56 Perda Nomor 14 Tahun 2000 tersebut ditegaskan sebuah bangunan yang bersepadan dengan sungai yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter, ditetapkan 10 meter, dihitung dari tepi lanjur pengamanan sungai pada waktu ditetapkan. [Rudi]
 

Terkini