Masyarakat Pungkat Desak Pemerintah Cabut Izin PT SAL

Kamis, 19 Januari 2017 | 00:00:13 WIB

Metroterkini.com - PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) dinilai masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung Inhil Riau telah banyak menimbulkan masalah. Masyarakat menuntut komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin perusahaan itu. 

Perusahaan sawit ini dinilai telah menyebab kerusakan lingkungan, mulai dari hama kumbang yang menyerang perkebunan kelapa masyarakat sampai bencana kekeringan. Belum lagi kerusakan habitat hewan liar, mulai dari babi hutan, monyet sampai beruang yang masuk perkampungan.

Tokoh masyarakat desa Pungkat, Hasan Basri menyampaikan, sejak kehadiran perusahaan sawit ini, masyarakat tidak dapat lagi memanfaatkan hasil alam dengan baik, padahal selama ini merupakan mata pencaharian mereka. 

"Sejak PT SAL masuk ke desa kami, masyarakat menjadi menderita dan sengsara," keluhnya. 

Warga lainya, Amiruddin juga mengakui saat ini pohon kelapa mereka habis diserang kumbang dan binatang lainnya, seperti monyet dan beruang. Kuat dugaan karena habitat mereka sudah terkikis dijadikan perkebunan kelapa sawit. 

"Kami juga kesulitan mendapatkan air bersih saat musim kering dan ikan juga menghilang, karena pembukaan kanal yang membuat air rawa yang selama ini dapat diminum sudah tercemar," ujar Harmalis. 

"Kami tetap meminta Pemkab Inhil mencabut izin PT SAL, karena keberadaannya sudah menyusahkan dan mengganggu pencaharian masyarakat kami," pekik Asmar, Ketua Organisasi Rakyat Pungkat Bersatu.

Sebelumnya, Rabu (11/1/2017), Bupati Wardan menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan ini, kalau terindikasi ada pelanggaran dalam terbitnya perizinan yang dimiliki mereka.

"Kami akan bentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap izin PT SAL ini, akan dilihat benar atau tidak prosedur mereka mendapatkan izin tersebut," kata Wardan. 

Menurut Deputi Direktur Eksekutif WALHI Riau, Boy Jerry Even Sembiring memaparkan bahwa hasil analisa sejak keberadaan PT SAL telah menimbulkan penolakan dan masalah di tengah-tengah masyarakat. 

"Ditambah lagi, memang izin yang mereka miliki juga melanggar berbagai ketentuan yang mengatur tentang pembukaan lahan di kawasan hutan rawa gambut. Dan terjadi tumpang tindih perizinan dengan HPH PT Bina Keluarga dan HTI PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa," sebutnya. 

Walhi Riau melihat izin PT SAL juga bermasalah secara ekosistem dan sosial dengan masyarakat setempat. 

"Di dokumen perizinan PT SAL disebutkan merupakan tanah aluvial, tapi anak kecil pun tahu itu merupakan rawa gambut yang sangat dalam," paparnya. 

Masyarakat Pungkat saat ini menunggu komitmen Pemkab Inhil atas upaya melindungi kepentingan masyarakatnya dan menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan. [mer-rt]

Terkini