Perangkat Desa Sei Salak Abaikan Surat Edaran Sekda Rohul

Rabu, 18 Januari 2017 | 00:00:00 WIB

Metroterkini.com - Sejumlah Camat dan Kepala Desa dinilai abaikan surat edaran dan intruksi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tentang pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016.

Hal ini terbukti masih adanya aktifitas kegiatan pembangunan fisik yang masih dikerjakan dibeberapa desa. Sementara itu sekretaris daerah telah menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Rokan Hulu untuk menghentikan aktifitas pembangunan fisik dan transaksi keuangan terhitung per 31 Desember 2016.

Salah satu desa yang masih melalukan aktifitas pembangunan fisik seperti Desa Sei Salak Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Hasil pantauan dilokasi tampak sejumlah pekerja tengah  melakukan pembangunan jalan setapak sepanjang 200 meter tanpa  dilengkapi papan informasi.

Saat ditemui dikediamannya, Selasa (17/1/16) Sekretaris Desa (Sekdes) Sei Salak Amas Muda mengatakan seluruh administrasi serta  pembiayaan dan jasa untuk lima titik kegiatan pembangunan sudah dibayarkan sebelumnya sehingga pembangunan tersebut terpaksa dilakukan.

"Setelah penarikan dana seratus persen dari kas daerah di DPKA Rohul, kami langsung membayar seluruh pembiayaan baik pembelian material maupun upah jasa setiap kegiatan walaupun belum dikerjakan," jelas Amas kepada awak media.

Ditambahkannya lagi,  walaupun telah memasuki tahun anggaran 2017, semua kegiatan pembangunan mesti dilakukan karena pembiayaan telah dibayarkan sebelumnya.

" Mau gimana lagi, walaupun telah memasuki tahun anggaran 2017 kegiatan tetap kami laksanakan karena material telah kami bayarkan sebelumnya dan tidak mungkin dikembalikan lagi ke toko," ujarnya.

Saat disingung tentang surat edaran Sekretaris Daerah, Amas mengaku baru menerima surat edaran tersebut dari kecamatan, Senin (16/1/2017). Namun aturan dilarang melakukan aktifitas pembangunan fisik dan transaksi keuangan telah diberitahu sebelumnya oleh pihak kecamatan.

Anehnya lagi saat ditanyakan tentang anggaran yang dihabiskan untuk bangunan semenisasi sepanjang 200 meter dan lebar 2 meter yang masih dikerjakan, Amas muda mengaku tidak tahu nilainya.

Mestinya kegiatan pembangunan fisik dan transaksi keuangan tidak dipaksakan mengerjakannya oleh pihak desa. Selain surat edaran Sekretaris Daerah tentang pengelolaan keuangan desa juga telah diatur dalam Perbup nomor 15 tahun 2016 tentang pengelolaan dana desa. [man]

Terkini