Metroterkini.com - Apapun Unit Usaha Koperasi harus memiliki Manajer atau dikelola dengan Manajemen yang Profesional, baik itu unit Koperasi Simpan Pinjam, unit Koperasi pupuk dan Saprodi harus dikelola dengan baik, karena suatu badan usaha Koperasi apabila dikelola dengan memiliki pengurus, manajer dan usaha maka koperasi tersebut mampu bertahan dan juga mampu menghidupi anggotanya.
Manajer ditunjuk oleh pengurus, pengurus diawasi oleh anggota dan Rapat tertinggi adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini seperti yang dikatakan Bupati Kampar H Jefry Noer ketika membuka acara Pelatihan Pengendalian /Pengawasan PP Nomor 09 tahun 1995 pada KSP/USP Angkatan I dihotel Tiga Dara Desa Kubang Jaya Kecamatan SIAK Hulu, Senin (8/8).
Jefry Noer dalam sambutannya mengatakan Jika ingin berhasil dalam berusaha mulailah dari satu titik hingga menjadi lingkaran, koperasi hakikat adalah mempertahankan ekonomi kerakyatan, jika koperasi dikelola dengan serius, maka koperasi bisa menjadi dahsyat. Ada tiga Penyakit Koperasi selalu membuat Koperasi menjadi sakit, diantaranya adalah gampang ditunggangi pihak ke tiga, kedua koperasi bersifat jika memiliki dana merasa memiliki, sebenarnya dana itu adalah uang anggota koperasi dan yang ketiga tidak memiliki kejelasan adanya manajemen koperasi, tidak memiliki pimpinan, Anggota yang jelas, dan tidak melakukan Rapat anggota Tahunan yang teratur.
"Koperasi harus jeli melihat peluang di masyarakat, jeli melihat program pemerintah, selalu bersinergi dengan program Pemerintah, peningkatan Perekonomian Masyarakat salah satunya dengan menekan harga dipasaran, caranya dengan menghidupkan koperasi. Kunci Keberhasilan Koperasi adalah Keyakinan dalam diri pengurus, jika yakin berhasil, lakukan, jika tidak yakin jangan pernah menjalankan koperasi," ungkap Jefry Noer.
Selanjutnya Jefry Noer menyampaikan Kabupaten Kampar harus menghindari ketiga sifat ini yang membuat Koperasi di Kabupaten berguguran atau tumbang. Selain itu selalu adanya bentrokan antar sesama pengurus karena tidak adanya transparan dalam koperasi, untuk menghindari hal itu adalah pengurus tidak boleh menjadi manajer, manajer harus diambil dari luar pihak, penunjukan manajer ditunjuk oleh pengurus, dan pengurus diawasi anggota, dan yang paling tertinggi adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Dalam tubuh koperasi selalu melakukan Rapat antara Pengurus selalu bersama dalam mengambil keputusan apalagi dalam pengambilan dan memutuskan penggunaan Dana, tertib administrasi, apa yang ingin dibuat selalu dirapatkan dengan anggota, setiap unit Koperasi harus ada manajer," cetus Jefry Noer.
Dalam kesempatan itu Jefry Noer juga mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar saat ini sedang membuat BUMDES (Badan Usaha Milik Desa). Makin banyak pelaku usaha dengan niat yang baik, maka peningkatan ekonomi masyarakat pasti terwujud.
"Pelaku ekonomi di Kabupaten termasuk Koperasi harus jeli melihat potensi ekonomi di masyarakatnya. Pengurus Koperasi tidak hanya memikirkan bantuan pemerintah tetapi harus memikirkan pula bagaimana mengelola potensi anggotanya dalam menciptakan peluang aset untuk dikembangkan didalam tubuh Koperasi," ungkap Jefry Noer.
Sekretaris Koperasi Purwadi menyampaikan jadikan Koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat, koperasi sejauh ini belum menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat, karena pesan dan makna Koperasi belum menyatu dalam diri kita. Koperasi juga sebagai implementasi dari Lima Pilar pembangunan Kabupaten Kampar diantaranya Peningkatan Perekonomian masyarakat dan Peningkatan Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya Purwadi juga menjabarkan isi Peraturan Pemerintah nomor 09 tahun 1995 diantaranya bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi, maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan dikembangkan; harus dikelola serta berdaya guna dan berhasil guna; dan kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan.
Selain itu pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Purwadi juga mengatakan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Sebelum melakukan pembukaan pelatihan Jefry Noer berkesempatan meninjau lahan percontohan Rumah Tangga Mandiri Pangan dan Energi (RTMPE) yang diikuti seluruh peserta pelatihan. Hadir sebagai Nara sumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Riau, pelaku Koperasi seluruh Kabupaten Kampar, untuk tema acara tersebut ialah "Peningkatan SDM Pengelolaan Koperasi Menuju Koperasi Yang Berkualitas". [Infotorialhms/ali]