Metroterkini.com - Hampir seluruh perparkiran yang dikelola pihak swasta di Pekanbaru tidak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan. Meski mereka setiap tahunnya membayarkan pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Pekanbaru tetapi mereka menyalahi Perda nomor 2 tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir yang sepenuhnya di kelola Dinas Perhubungan kota Pekanbaru.
Disampaikan Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan kota Pekanbaru, Sarwono, Senin (7/3/16), perparkiran di kota Pekanbaru terbagi dua pengelolaan.
Pertama Retribusi Parkir yang langsung dikelola Pemerintah melalui Dinas Perhubungan kota Pekanbaru. Yang kedua Pajak Parkir pengelolaanya langsung dikelola pihak swasta dengan catatan memiliki izin dari Dinas Perhubungan dan setiap tahun membayarkan pajaknya ke Dispenda.
"Kenyataannya pihak swata hanya membayarkan pajak saja, tanpa memiliki izin dari Dinas Pehubungan. Ini jelas sudah menyalahi aturan," jelas Sarwono.
Untuk itu, Dinas Perhubungan kota Pekanbaru telah menyurati seluruh pihak swasta yang melakukan pengelolaan parkir untuk segera mengurus perizinannya di Dinas Perhubungan.
"Seperti RM Pak Nurdin, Bakso Mataram dan tempat lainnya. Padahal lokasi itu cukup dengan retribusi parkir saja. Jadi untuk menertibkan itu kita akan gencar menyurati seluruh pengusaha perparkiran," tegas Sarwono.
Jika pihak swasta tidak mengindahkan surat tersebut, pihak Dishub akan menutup jalur akses masuk kedalam tempat usaha tersebut.
"Jika mereka tidak mengindahkan surat kita tutup jalur aksesnya,' pungkasnya. [**rtc]