Aturan Adira Finance Pangkalan Kerinci Beraroma Rentenir

Sabtu, 20 Februari 2016 | 00:00:06 WIB

Metroterkini.com - Memang ada saja ulah pegawai Adira Finance Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, utang nasabah lunas, namun Adira Finance ini tidak mau memberikan BPKB, Kawasaki D- Tracker, atas perlakuan ini nasabah atas nama Waldi mengeluhkan pelayanan yang terkesan seperti rentenir.

"Utang saya sudah lunas 2 tahun, namun anggota Adira yang bernama Andri selalu mngulur pemberian BPKB pada saya, dia minta bunga denda berbunga lagi," Jelas Waldi, sabtu (20/2/16).   

Anehnya ketiak ditanya masalah bukti surat menyurat masalah perjanjian dan lainnya, Andri tidak mau memperlihatakan dengan sejuta alasan, sebagai nasabah tentunya Waldi berhak melihat apakah bunga itu bisa berbunga lagi. Apalagi masalah surat ini diduga tidak ada perjanjian Fidusia.

Dicertakan Waldi pertama dirinya datang mempertanyakan masalah BPKB kendaraannya ditahan sementara hutang lunas, Andri menjawab mau tak mau nasabah harus bayar, karena kata Andri itu aturan Adira. 

"Saya sudah coba beberap kali minta kurang denda itu karena kesanggupan saya bayar 1 juta rupiah, namun Andri nya bersikeras harus bayar 2,8 Juta Rupiah dengan alasan sudah berkomunikasi dengan orang legal, mereka bersepakat untuk mendenda nasabah sebanyak yang ditentukan," Jelas Waldi kecewa.

Adira Finance salah satu lembaga finance besar di Indonesia sejumlah ikaln digemborkan di media baik cetak maupun elektronik ternyata itu menurut banyak kalangan hanya ikaln baik semata di lapangan kenyataannya tidak seperti yang diharapkan nasabah, terutama di Pangkalan Kerinci.

"Saya duga ini hanya ulah segelintir oknum di Adira saja, dan ada kebijakan dari pusat yang berpihak pada saya yang lemah ini, saya mengharapkan dengan uang 1 juta bisa mengambil BPKB saya di Adira," Tukas Waldi.

Terkait kebenaran ini kepala kolektor Adira Pangfkalan Kerinci, Andri Basri, membenarkan hal ini, dia mengaku telah menyampaikan sama pak Barus selaku nasabah, dikatakannya dia sudah memberikan budget pengurangan untuk makimal 40 persen, makanya dari 4 Juta dikurangi menjadi 2,8 Juta Rupiah dan Barus selaku nama nasabah.

"Ini sudah disetujui pak Barus ada saksi kok," Katanya. 

Mengenai pemotongan hutang ini Andri menyatakan telah ikut aturan perusahaan, sementara ketika ditanya apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia selaku pengawas pembiayaan ini mengetahui kebijakan perusahan Adira, Andri menjawab "Masalah ini pusat yang tahu," Tutupnya.[basya]

Terkini