Metroterkini.com - Regulasi kantor virtual (virtual office) yang selama ini menjadi polemik mematikan Startup dan UKM akhirnya terselesaikan. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta mengeluarkan perizinan virtual office melalui Surat Edaran (SE) Nomor 06/ SE/ 2016. Dalam surat edaran ini, BPTSP menyatakan memberikan izin legalitas kepada perusahaan yang beralamat kantor di virtual office.
Dengan adanya iklim usaha yang kondusif, kebijakan pemerintah ini dinilai akan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Wakil Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI) Bimo Praetio, menilai bahwa ini merupakan ajang untuk semakin bertumbuhnya perekonomian Indonesia.
“Kalau ada dukungan pemerintah yang kuat untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik, kami yakin startup dan UKM akan naik kelas dan menjadi semakin mantap dalam merintis usaha tanpa terganjal masalah izin, legalitas. Selama ini pengusaha pemula terganjal dengan masalah izin dan legalitas yang membuat mereka terhambat,” tutur Bimo di Jakarta.
Di tempat yang sama, Bendahara Umum PERJAKBI, Erwin Soerjadi, mengaku organisasi ini akan menjadi mitra pemerintah dalam membuat regulasi yang terkait tentang penggunaan kantor bersama/kantor virtual.
“Surat Edaran ini merupakan langkah maju untuk mendorong pelaku startup tanah air. Sekarang yang menjadi tugas kita bersama adalah, untuk mengawasi pelaksanaan virtual office ini agar tidak disalahgunakan oknum- oknum tidak bertanggung jawab, melalui PERJAKBI inilah pemerintah bisa mengevaluasi perusahaan yang berkantor di virtual office secara kolektif,” tegas Erwin.
Pengusaha Startup, Deny Benua mengaku senang bahwa dengan adanya regulasi yang jelas maka Ia pun bisa melanjutkan pembuatan legalitas perusahannya.
“Kalau regulasi penggunaan virtual office sudah jelas, ini pasti akan meningkatkan jumlah pengusaha teknologi di Indonesia, pengusaha butuh kepastian apalagi pengusaha pemula dan UKM,” tegas CEO DealPIK.co.id. [**]