Metroterkini.com - Lembaga Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif atau Extractive Industries Tranparency Initiative (EITI) akan menyoroti kepatuhan PT Freeport Indonesia dalam membayar pajak dan pungutan non pajak ke kas negara.
Hal ini terkait pula dengan laporan Kementerian Keuangan soal ketidakpatuhan PT Freeport Indonesia menyetor dividen kepada pemerintah sejak 2012.
EITI Indonesia adalah sebuah organisasi pemerintah yang berada di bawah Kementerian Koordinasi Perekonomian. EITI merupakan standar internasional dalam pelaporan penerimaan negara dari industri ekstraktif yang prosesnya melibatkan berbagai pihak yang terdiri atas pemerintah, bisnis, dan masyarakat sipil dan telah diterapkan di 46 negara.
Monti Griyana, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, apa yang menjadi polemik Freeport dengan Pemerintah Indonesia saat ini akan tercatat dan menjadi laporan EITI, yang akan diterbitkan maksimal dua tahun sekali.
"Mungkin kasus ini akan direcord dan dilaporkan tahun depan. Tapi itu akan masuk dalam radar EITI," ujar Monti di kantornya, Senin (23/11/15).
EITI sejauh ini telah melakukan rekonsiliasi data-data penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi (migas) dan mineral dan batubara (minerba) untuk pajak dan non pajak tahun kalender 2012 dan 2013. Data-data yang terkumpul merupakan inisiatif pelaporan secara sukarela (voluntary) perusahaan-perusahaan tambang.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi EITI, penerimaan pajak sektor minerba pada 2014 tercatat sebesar Rp5,89 triliun dan US$2,44 miliar pada 2012. Nilainya turun menjadi Rp4,43 triliun dan US$1,3 miliar pada 2013. Sementara untuk PNBP minerba pada 2012 terkumpul Rp3,79 triliun dan US$1,93 miliar. Nilainya sedikit meningkat menjadi Rp4,03 triliun dan US$2,1 miliar pada 2013. [cnn]