Disperindag Kampar: Laporkan Jika Ada Penimbun Sembako

Kamis, 27 Agustus 2015 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Kapolri melalui akun Twiter Humas Mabes Polri menghimbau menindak tegas pelaku usaha yang melakukan penimbunan atau menyimpan barang dagangan dalam jumlah besar. Hal itu ditegaskan Kapolri dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar dan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan.

Pelaku usaha yang sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi merupakan pelanggaran dan diancam pidana. 

Sesuai pasal 133 Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pelaku usaha yang melanggar diancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 milyar dan pasal 107 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 milyar.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kampar, Riau, Amin Filda kepada wartawan, Kamis (27/08), menyampaikan sesuai himbauan Kapolri tersebut kepada pelaku usaha untuk Kabupaten Kampar untuk tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan masyarakat, khususnya sembako.

"Kita selalu monitor tiap harinya. Kalau ada laporan masyarakat dalam persoalan penimbunan yang sifatnya bersekala besar, kita akan tindak tegas. Silahkan saja masyarakat laporkan ke kita kalau ada pengusaha nakal yang melakukan penimbunan yang bersekala besar demi meraup keuntungan banyak," tegas Amin.

Pihaknya juga tidak akan main-main dalam hal ini, karena jelas aturanya sudah diatur dalam UU dan ada sankinya. [ali]

Terkini