Metroterkini.com - Proses lelang di Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berada di bawah Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dinilai yang terburuk dalam sejarah pelelangan di Riau.
Pasalnya, diduga penyelenggara lelang diatur oleh makelar atau broker di luar sistem lelang yang terjadi di Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik.
Demikian diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Syakirman dalam suratnya yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman, Senin (6/7/15).
Syakirman menyatakan akibat adanya orang yang diluar sistem lelang yang mengatur sejumlah proyek di Pemprov Riau tersebut, terjadi pemborosan uang APBD 2015 senilai miliaran rupiah.
Salah satu kasus, yakni dibatalkannya PT Delima Agung Utama (DAU) sebagai pemenang lelang kegiatan peningkatan Jalan Teluk Meranti-Guntung dengan HPS Rp34.940.327.335,51. Surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau nomor 164 / KPTS / 2015 membatalkan PT DAU dan kemudian menterder ulang kegiatan yang sama.
"Setelah dilakukan lelang ulang, ternyata proyek tersebut mengalami pengurangi sekitar Rp14,4 miliar lebih. HPS nya berkurang menjadi Rp20,53 miliar lebih. Ini jelas merugikan rakyat yang sangat membutuhkan Jalan Teluk Meranti-Guntung yang baik, '' tuturnya.
Syakirman menambahkan, dari awal sudah mengingatkan Pokja ULP untuk menggugurkan PT DAU karena direktur utama, direktur dan komisaris perusahaan tersebut telah menjadi terpidana kasus korupsi di Provinsi Banten.
"Untungnya Kadis Bina Marga meresponnya dan membatalkan PT DAU tersebut, '' tukasnya.
Ditambahkan Syakirman, dengan adanya fenomena tersebut jelas terungkap adanya persekongkolan antara penyelenggara lelang dengan makelar / broker untuk menentukan pemenang lelang. Ini berimbas pada pemborosan keuangan daerah ratusan miliar rupiah dan melambatnya pelaksanaan kegiatan. Sehingga progres fisik pembangunan tidak bisa tercapai sesuai harapan masyarakat.
"Jadi sudah sepantasnya Bapak Plt Gubernur Riau untuk mengganti pejabat yang tidak taat aturan, agar jangan ada prasangka dari masyarakat bahwa Bapak Plt Gubernur Riau melakukan pembiaran terhadap pelanggaran oleh kantor pemerintahan bersangkutan, '' tuturnya. [Son-RTC]
