Yusril: SBY dan Jokowi Bisa Batalkan UU Pilkada

Yusril: SBY dan Jokowi Bisa Batalkan UU Pilkada

Metroterkini.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyempatkan waktu untuk bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra di sela-sela kunjungan kerjanya di Jepang. Berdasarkan hasil pertemuan itu, Yusril berkesimpulan bahwa Presiden SBY dan presiden terpilih Joko Widodo bisa membatalkan UU Pilkada itu.

"Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis. Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir," kata Yusril melalui akun twitternya, Senin (29/9).

Selain itu, Yusril juga menyarankan agar presiden terpilih, Joko Widodo juga tidak menandatangani UU itu. Bahkan, Jokowi juga bisa mengembalikan UU itu ke DPR.

"Sementara Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu tandatangani dan undangkan RUU tersebut," tegas Yusril.

"Sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," imbuhnya.

Jika Jokowi mau mengembalikan UU Pilkada itu ke DPR, maka hasil paripurna kemarin tidak bisa dijalankan. Sehingga, Pilkada langsung tetap bisa dijalankan.

"Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku. Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," tulis Yusril singkat. [dt]

Berita Lainnya

Index