Disahkan UU Pemda, Kepala Daerah Boleh Rangkap Jabatan

Disahkan UU Pemda, Kepala Daerah Boleh Rangkap Jabatan

Metroterkini.com - RUU Pemerintah Daerah (Pemda) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR setelah dua tahun mengalami pasang surut pembahasan di Komisi II DPR. Tak ada polemik atau penolakan dalam pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna.

Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto mengatakan, UU ini dimaksudkan untuk membuat percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Selain itu, UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan memberikan otonomi daerah.

"Pembahasan RUU Pemda melewati tingkat pertama, semua fraksi memberikan pandangan mini fraksi menyetujui dilanjutkan tingkat II, dalam rapat paripurna," ujar Totok di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9).

Totok mengatakan, PDIP memberikan catatan kecil dalam pembahasan RUU Pemda, yakni terkait larangan kepala daerah rangkap jabatan. Dengan demikian, paripurna menyetujui bahwa pasal tentang larangan kepala daerah rangkap jabatan dicabut.

Oleh karena itu, pasal 176 ayat 1 huruf I mengenai larangan rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai dicabut dalam rapat paripurna.

Totok juga menjelaskan, faktor penting dalam UU ini adalah untuk mensinkronisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Khususnya bagi gubernur, bupati dan wali kota bisa bekerja sama dengan baik.

"Gubernur diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada bupati dan wali kota, ada jaminan gubernur tidak boleh bernuansa politik atau subjektif," kata Totok.

RUU Pemda memberikan rambu-rambu seperti proses pemekaran daerah dengan persyaratan daerah dari tim independen, memberikan kewenangan gubernur untuk daerah perluasan kepada presiden dan DPR.

"DPRD sebagai pejabat daerah dengan statusnya itu memperkuat kebanggaan dan tanggungjawab hak dan kewajiban DPRD untuk pengawasan peraturan daerah," terang dia.

Pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Tanpa penolakan, RUU ini disahkan menjadi UU Pemda.

"Apakah RUU ini disetujui," kata Priyo.

"Setuju," jawab anggota dewan disambut ketuk palu tanda RUU ini resmi disahkan jadi UU.[mrd]

Berita Lainnya

Index