Rusak Lingkungan PT Adei Didenda Rp 15 Miliar

Rusak Lingkungan PT Adei Didenda Rp 15 Miliar

Metroterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis General Menejer PT Adei Plantation and Industry, Danesuvaran KR Singham pada Selasa (9/9/14). Bos PT Adei itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 2 Miliar.

Vonis kepada Danesuvaran itu dijatuhkan atas kasus Kebakatan Hutan dan Lahanm (Karhutla) tahun 2013 yang menyeret PT Adei dan petingginya ke pengadilan.
Sementara PT Adei juga diwajibkan membayar pengganti Kerusakan Lingkungan akibat Karhutla yang terjadi sebanyak Rp15 M. Mejelis Hakim Achmad Hananto, SH,M.Hum dalam pembacaan putusan vonis menyatakan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan sesuai UU perkebunan dan lingkungan hidup.

Majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan itu di Ketua oleh Donovam Akbar, didampingi hakim anggota Yopy wijaya SH dan Ayu Amelia SH, serta Panetra R Seno Santoso SH MH. Sedangkan Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci Banu Laksmana.

Terdakwa Danesuvaran yang didampingi Penasehat Hukum dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution, tertunduk lesu dihadapan Hakim.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Danesuvaran setelah berdiskusi beberapa saat dengan pengacaranya.

Putisan majelis hakim itu jauh lebih rendah dengan tuntutan dari JPU. Dimana jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar. Namun semua tuntutan itu menyusut drastis.(jh)

Berita Lainnya

Index