Sejumlah Perusahaan Kangkangi Surat Edaran Bupati Inhu

Sejumlah Perusahaan Kangkangi Surat Edaran Bupati Inhu

Metroterkini.com - Menyoal surat edaran Bupati Inhu No.256/Dinsosnakertrans.04/VII/2014 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2014, hingga saat ini pihak perusahaan belum menyerahkan laporan tentang realisasi pelaksanaan THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu melalui Kasi Pengawasan, Joko Koesmanto kepada wartawan, Senin (18/8) menyampaikan, ada ratusan perusahaan yang bergerak diberbagai sektor, tapi baru dua perusahaan baru menerima laporan realisasi THR. Sedangkan himbauan telah dilakukan sejak Tanggal 14 Juli 2014 lalu yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta.

"Kita dari fungsi pengawasan sudah memberitahukan dan mereka berjanji akan mengantarkan realisasi THR yang dilaksanakan pihak pengusaha yang memamfaatkan tenaga kerja atau buruh, tapi tampaknya hanya janji doang," kata Joko Koesmanto.

Sampai saat ini menurut Kadisnakertrans pihaknya belum juga menerima laporan tentang adanya yang tidak melaksanakan THR, kecuali hanya beberapa perusahaan. Tapi jika ada yang melapor, pihaknya akan tetap menindak sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketega Kerjaan.
 
Joko juga menyampaikan, dalam hal ini pihaknya telah menghubungi perusahaan segera membuat laporan dan mengantarkan pertanggungjawaban THR. Namun dari Dinas Tenaga Kerja juga, akan kembali menyurati pihak perusahaan bagi yang belum menyapaikan laporan realisasi THR yang dilaksanakan perusahaan.

Sementara Ketua Bidang Investigasi Lumbung Informasi Masyarakat Anti Korupsi (LIMAK), Lamhot Manurung mengatakan, bahwa realisasi pelaksanaan THR kepada pekerja atau buruh, banyak perusahaan yang tidak memerikan tunjangan keagaman (THR) diantaranya PTP Nusantara V pada Amo II. "Disana ratusan pekerja tidak dibayarkan THR mereka," tandas Manurung.

Dengan demikian, Lamhat Manurung menilai pihak perusahaan telah mengkangkangi surat edaran tentang himbauan THR yang ditanda tangi Bupati Inhu H.Yopi Arianto. Pihak perusahaan dalam hal ini wajib melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja selambat-lambatnya 5 Agustus 2014, tapi bukti baru hanya dua perusahaan yang melaporkan secara rinci. [setia]

Berita Lainnya

Index