Revisi UU Partai Disahkan Hari Ini

Revisi UU Partai Disahkan Hari Ini
JAKARTA [metroterkini.com] - Hari ini (16/12), Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Selain itu, DPR juga membahas sejumlah RUU yang akan dijadikan RUU inisiatif DPR. RUU tentang Partai Politik ini terakhir direvisi pada 11 Desember kemarin. Wakil Ketua Komisi II yang menggarap RUU ini, Ganjar Pranowo, menuturkan, terdapat sejumlah perubahan signifikan RUU baru dibandingkan dengan UU yang lama. Misalnya, partai politik harus memiliki badan hukum minimal 2,5 tahun sebelum pemilihan umum (Pemilu) digelar. "Jadi, cukup waktu bagi partai politik baru melakukan sosialisasi partainya," kata politisi yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan tersebut. Perubahan berikutnya, kata Ganjar, besar sumbangan dari korporasi batas maksimumnya meningkat menjadi Rp7,5 miliar. Sedangkan sumbangan dari individu atau lainnya tetap sama seperti UU yang lama. Dia melanjutkan, ada juga peningkatan jumlah anggaran negara untuk partai. Anggaran ini ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh partai tersebu Berikut agenda Paripurna DPR hari ini: 1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. 2. Laporan Tim Pengawas DPR RI terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century mengenai hasil pelaksanaan tugas tim. 3. Pendapat Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU-RUU Usul Inisiatif Komisi VI DPR RI, yaitu: a. RUU Usul Inisiatif tentang Lembaga Keuangan Mikro; b. RUU Usul Inisiatif tentang Perubahan Atas UU No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang; c. RUU Usul Inisiatif tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; Menjadi RUU-RUU DPR RI. 4. Pendapat Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tentang Intelijen Negara menjadi RUU DPR RI. 5. Pendapat Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) menjadi RUU DPR RI.**/nas/vvn

Berita Lainnya

Index