Asisten II Buka Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Asisten II Buka Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Metroterkini.com - Asisten II yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan, Setda Kabupaten Bengkalis H.Huzaini mewakili Bupati Bengkalis, membuka pelatihan bimbingan teknis (Bimtek) hukum kontrak pengadaan barang dan jasa, Senin (23/6).

Bimtek yang diikuti 100 orang peserta berasal dari masing-masing Badan/Dinas/Satuan/Bagian dan unsur Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis,  itu dilaksanakan di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Jalan Kelapapati Darat, Bengkalis.

Terlihat hadir dalam kegiatan itu Kabag penyusunan program Setda Kabupaten Bengkalis, Bambang Irawan. Sebagai narasumber, panitia mendatangkan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta.

Sambutan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh yang dibacakan Asisten II, mengatakan tuntutan tata pemerintahan yang baik (good governance) menjadi salah satu issu yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik belakangan.

Hal ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dalam good governance diharapkan adanya penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, partisipatif dan profesional.

Besarnya tuntutan dari masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan dinamika kemajuan tingkat pengetahuan masyarakat, dan perkembangan global. 

Pola-pola lama telah bergeser, dan secara bertahap mengalami perubahan, sehingga tuntutan tersebut harus direspon secara positif oleh pemerintah selaku pengelola adminisrasi publik.

Salah satu upaya yang terus menerus dilakukan pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, adalah meningkatkan kinerja pelaksanaan pembangunan yang diimplementasikan melalui optimalisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), termasuk di dalamnya upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan barang dan jasa guna keperluan pemenuhan kebutuhan organisasi pemerintah dan daerah. Peningkatan kinerja tersebut sangat diperlukan guna optimalisasi pemanfaatan alokasi sumber-sumber pembiayaan baik nasional maupun daerah.

Sebagaimana telah dimaklumi bersama, berbagai bentuk peraturan perundang-undangan terus disempurnakan pemerintah. Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010.

Atas perubahan tersebut, terjadi perubahan dalam hal mekanisme, tata cara penyusunan dokumen pelelangan, serta bentuk kontrak yang berubah. Sehingga perlu pemahaman yang lebih, dalam hal penyusunan kontrak. 

Salah satu wujud dari pengelolaan keuangan negara, dalam pelaksanaannya, sistem pengelolaan proyek sering dianggap kondusif terhadap praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Fakta memang menunjukkan bahwa rendahnya kemampuan mengelola dana proyek di instansi pemerintah selama ini, menyebabkan pemerintah sering dituding sarat dengan praktek KKN dan sangat merugikan masyarakat, baik secara moril dan materiil.

Lemahnya kemampuan SDM aparatur pemerintah dalam menerjemahkan substansi manajemen proyek itu sendiri, dan lemahnya fungsi kontrol yang dilakukan oleh instansi pengawas pemerintah yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan proyek-proyek pembangunan, juga menjadi pelengkap rentannya pelaksanaan proyek pembangunan terhadap penyimpangan-penyimpangan.

Agar pelaksanaan proyek mencapai tujuannya, pengelolaan proyek mulai dari perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, dan pengendalian berbagai kegiatan dan sumber daya proyek mutlak diperlukan melalui sistem manajemen yang baik. 

"Terdapat empat hal yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu aspek administrasi, teknis, keuangan, dan aspek legal," kata Huzaini. [rdi]

Berita Lainnya

Index