Pemprov Riau Tidak Proses PAW Anggota Dewan

Pemprov Riau Tidak Proses PAW Anggota Dewan

Metroterkini.com - Pemerintah Provinsi Riau memberi sinyal tidak akan memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif di Riau. Ini dikarenakan masa tugas wakil rakyat tersebut segera berakhir dalam waktu dekat ini.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andri Sukarmen, kemarin di Pekanbaru. Menurutnya, selain belum diajukan ke Gubernur Riau, ada mekanisme dan undang-undang yang mengatur tidak bisa dilaksanakannya proses PAW.

Di mana, sesuai dengan kententuan Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 pasal 337 ayat 7, menyebutkan, PAW tidak bisa dilaksaknakan apabila sisa jabatannya yang diganti kurang dari enam bulan. Penegasan ini juga menindaklanjuti informasi mundurnya Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah beberapa waktu lalu. 

"Jika pun masuk, belum tentu bisa diproses. Karena berdasarkan ketentuan, PAW bisa dilaksanakan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir," ungkapnya.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru itu mengatakan pihaknya tidak mencampuri urusan politik anggota legislatif. Pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan di instansi pemerintahan. "Yang pasti sampai saat ini kita belum ada terima pengajuan PAW-nya. Sehingga, belum ada yang diproses," imbuh Andri.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah sempat mengajukan pengundurkan diri Februari lalu, namun ditolak Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun di sisa masa jabatan yang hanya tinggal 4 bulan berkembang informasi Jamal Abdillah di-PAW oleh partainya sebagai Ketua DPRD Bengkalis. [rpo]

Berita Lainnya

Index