Polda Lengkapi Berkas Maimanah Ke Jaksa

Polda Lengkapi Berkas Maimanah Ke Jaksa

[metroterkini.com] - Setelah melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara tersangka pidana pemilu, calon anggota DPD RI Maimanah Umar dan caleg Golkar untuk DPRD Riau, Maryenik Yanda, Polda Riau kembali menyerahkan berkas kedua tersangka itu ke Kejati Riau. 

Dalam berkas, berita acara pemeriksaan (BAP) yang disertakan adalah keterangan tersangka saat menjadi saksi. 

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (28/4). "Berkasnya keduanya hari ini kita kirimkan lagi. Itu sudah dilengkapi dengan petunjuk-petunjuk jaksa saat P-19 kemarin," ucap Guntur.

Petunjuk-petunjuk yang dimaksudnya adalah keterangan domisili serta tambahan saksi saat kejadian. Meski begitu, Guntur mengakui, untuk keterangan tambahan pemeriksaan sebagai tersangka belum disertakan. 

"Yang kita sertakan BAP pemeriksaan dalam status saksi. Karena MU saat dijemput penyidik ke kediamannya tidak ada. Informasi terakhir ia sedang berada di Jakarta karena sakit," urai Kabid Humas.

Sebelumnya diberitakan, Maimanah Umar dan Maryenik Yanda ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Riau setelah menemukan bukti yang cukup atas laporan Bawaslu Riau terkait aksi bagi-bagi baju batik yang dilakukan keduanya di Siak Hulu, Kampar beberapa waktu lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Meski status Maimanah Umar sebagai tersangka, pencalonannya sebagai calon DPD RI dari Riau tetap berlanjut sampai adanya proses hukum yang berkekuatan tetap dan mengikat.

Ketua KPU Provinsi Riau Dr H Nurhamin SPt MH mengatakan saat ini proses hukumnya sedang berjalan di tangan penegak hukum yaitu Polda Riau dan kejaksaan. 

"Untuk proses pencalonan sebagai DPD tetap berlanjut sesuai jadwal dan tahapan. Jika sudah ada kepastian hukum atas dugaan kasus terhadap yang bersangkutan, maka baru diproses lebih lanjut berkaitan dengan pencalonannya," kata Nurhamin. [ndn-rpc]

Berita Lainnya

Index