Bangunan Ruko Pekanbaru Harus Miliki Racun Api

Bangunan Ruko Pekanbaru Harus Miliki Racun Api

[metroterkini.com] - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK), menyarankan kepada pengusaha yang memiliki bangunan berupa ruko atau swalayan mini memiliki racun api sebagai antisipasi tindakan kebakaran yang sering melanda wilayah ini.

"Kami sudah melakukan sosialisasi agar pengusaha memiliki kesadaran mempunyai racun api," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Pemkot Pekanbaru, Hermanto Yasin pada media, Senin (28/4).

Hermanto mengatakan sudah banyak kasus kebakaran yang terjadi bahwa pemilik bangunan tidak mempunyai racun api maka dengan mudah menjalar tanpa ada upaya memadamkan saat masih kecil.

"Api itu dapat berkawan kalau masih kecil, tapi saat sudah membesar menjadi lawan dan menghanguskan bangunan, bila sudah seperti itu tentu diharapkan kedatangan petugas pemadam," katanya.

Meski pihaknya mendapatkan target sebesar Rp685 juta untuk tahun 2014 sebagai pemasukan ke kas daerah berupa restribusi dari racun api, tapi hal itu perlu disosialisasikan kepada pengusaha dan pemilik bangunan.

Namun sejak tiga bulan terakhir ini, sudah sekitar 2.000 pemilik bangunan yang mempunyai tabung racun api sebagai antisipasi dini terhadap kebakaran. Bahkan para pengusaha dan pemilik bangunan telah mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap bahaya kebakaran.

Selama ini kesadaran pengusaha masih rendah menyangkut racun api, setelah banyak peristiwa kebakaran terutama pada musim kemarau maka hal itu menimbulkan kesadaran sendiri. Upaya sosialisasi juga dilakukan kepada pengusaha angkutan umum serta angkutan barang agar mempunyai racun api. [ndn]

Berita Lainnya

Index