MAKI Kesal Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat Diloloskan

MAKI Kesal Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat Diloloskan

Metroterkini.com - Belakangan ini nama dua calon anggota BPK RI menjadi sorotan karena diduga tak memenuhi syarat, namun tetap diikutkan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan sikap anggota Komisi XI yang tetap meloloskan dua calon tersebut.

"Ya menyayangkan sikap komisi XI yang tetap meloloskan dua orang yang secara formil tidak memenuhi syarat. Dan kami tetap akan menguji putusan-putusan itu ke PTUN untuk membatalkannya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Boyamin mengatakan DPR seharusnya menjadi contoh yang baik dalam hal ini. Jika dua calon tersebut tidak diloloskan, maka MAKI tidak perlu repot menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Dan sebenarnya saya berharap DPR menjadi contoh yang baik, tidak perlu digugat ke PTUN untuk membatalkan hasil seleksi tersebut. Karena prinsipnya DPR harus memberikan contoh patuh aturan, patuh hukum dan juga patuh terhadap undang-undang yang disahkan juga oleh DPR," kata Boyamin.

Selanjutnya, Boyamin menyebut jika dua calon tersebut akan tetap diloloskan hingga hasil keputusan diserahkan ke presiden, MAKI akan mengajukan gugatan ke PTUN. Menurutnya, jika sudah sampai surat keputusan presiden, tentu hal tersebut lebih sulit untuk dibatalkan.

"Karena kalau sudah sampai ujung finalnya di surat keputusan Presiden itu lebih kuat secara hukum untuk digugat, karena sudah konsep final konkret individual, final sudah tidak ada perlu lagi untuk yang lebih atasnya, karena udah presiden. 

Konkret jelas SK-nya, individual udah menyangkut orang, satu orang misalnya lolos padahal tidak memenuhi syarat, gitu. Jadi ya ini tetap mengawal ke gugatan PTUN sampai level tertinggi nanti kalau ini disahkan dan dilantik presiden hasil seleksi apabila yang dihasilkan itu tetap salah satu dari 2 orang yang tidak memenuhi syarat ini," katanya.

Boyamin menyebut DPR telah menjadikan dua calon tersebut seperti sandraan, padahal tidak memenuhi syarat. Boyamin mengatakan hal ini penting guna dipastikannya anggota BPK yang memiliki profesionalitas.

"Dan menurut saya juga DPR jangan menjadikan dua orang ini seperti tersandra gitu. Itu tidak elok, karena kemudian dua orang yang tidak memenuhi syarat ini kan seakan-akan kan menjadi seperti sandraannya DPR untuk tetap ikut. Padahal dia sebenarnya tahu, dalam posisi syarat pasal 13 huruf c itu tidak memenuhi kualifikasi memenuhi syarat," ujarnya.

"Jadi ya dan itupun hanya dipilih satu orang dari 16. Ya mestinya ambil aja lah yang memenuhi syarat. Memenuhi syarat kan artinya secara kualifikasi kan nanti juga orangnya juga profesional integritas kan tinggal milih itu aja dari 14 orang untuk 1 orang," tambahnya.

Sebelumnya, dua nama calon anggota BPK RI yang disorot tak memenuhi syarat akan tetap diikutkan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Ada alasan tersendiri mengapa dua nama calon anggota BPK tersebut tetap diikutkan uji kelayakan.

Jadwal uji kelayakan calon anggota BPK akan dimulai besok. Ada 12 nama yang bakal menjalani uji kelayakan. Selain itu, dua nama yang disorot MAKI karena tak memenuhi syarat juga ada di dalam jadwal itu.

MAKI sendiri merupakan kelompok masyarakat yang menggugat Ketua DPR Puan Maharani karena keberatan dengan dua nama calon anggota BPK. MAKI menilai 2 nama tersebut masih menjabat sebagai pengelola anggaran sehingga tidak layak menjadi calon anggota BPK. [**]
 

Berita Lainnya

Index