Eks Pimpinan Bicara soal Penyelamatan KPK

Eks Pimpinan Bicara soal Penyelamatan KPK

Metroterkini.com - Para mantan pimpinan turun gunung bicara penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai mulai kehilangan kepercayaan publik. Hal itu dikarenakan adanya temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait maladministrasi dalam pelaksanaan TWK KPK alih status ASN.

Para mantan pimpinan itu berbicara dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyoal Masa Depan KPK Pasca Temuan Ombudsman dan Komnas HAM', yang disiarkan di kanal YouTube ICW, Minggu (29/8/2021). Mantan wakil ketua KPK Mochammad Jasin menyebut pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu dimulai sejak amandemen Undang-undang KPK tahun 2005.

"Amandemen Undang-undang KPK didengungkan sejak 2005, memilih pemimpin tidak berintegritas yang bisa diajak kompromi, seperti pimpinan sekarang, tidak independen, alih status pegawai KPK, tes pegawai KPK melalui TWK, memecat pegawai. KPK ada tapi hanya berfungsi sebagai lembaga pencegahan dan tidak mampu memberantas dan mencegah korupsi. Ya contohnya dengan temuan-temuan Ombudsman dan Komnas HAM ini," ungkap Jasin.

Untuk itu, Jasin menerangkan penyelamatkan KPK bisa dimulai dari pembenahan internal KPK itu sendiri. Mulai dari penyusunan Undang-undang yang kuat yang didukung pihak eksekutif, legislatif, yudikatif dan masyarakat hingga memastikan kecukupan fasilitas operasional dan dana dalam menjalankan tugas.

"Syarat bagusnya kinerja KPK: didukung aturan Undang-undang kuat, eksekutif, legislatif, yudikatif dan masyarakat. Kemudian independen, pimpinan harus kompeten, taat hukum, berintegritas, profesional, berani, demikian dengan pegawainya. Kemudian fasilitas operasional kerja dan dana harus mencukupi sesuai kebutuhan serta program dan rencana jelas dalam pemberantasan korupsi dan pelaksanaan yang konsisten," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menyinggung pentingnya peran dewan pengawas (dewas) KPK untuk mengawal dan menjaga kinerja internal KPK. Saut mengibaratkan dewas KPK seperti penjaga malam.

"Kalau mau seperti apa ke depan, kerja kerasnya kita bisa harapkan ke dewas. Ibaratnya seperti penjaga malam. Beda dengan pengawas internal seperti zaman dulu," kata Saut.

Saut menyampaikan, penguatan peran koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan dan penindakan harus terus dilakukan bersamaan. Karena hal itu, kata Saut, sudah menjadi satu kesatuan.

"Jangan lupa kerja KPK itu koordinasi, supervisi monitoring, pencegahan, penindakan. Paket itu embrace satu sama lain. Jadi satu," tuturnya. [**]

Berita Lainnya

Index