Dewan Siap Ketuk Palu, Eksekutif Nunggu Gubri

Dewan Siap Ketuk Palu, Eksekutif Nunggu Gubri

Bengkalis - Saran tokoh masyarakat Bengkalis soal kisruh APBD Bengkalis ini sudah masuk ke tahap sengketa, dan disarankan untuk diselesaikan melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ditanggapi salah seorang anggota. Karena saat ini dewan masih menunggu jawaban Gubernur Riau sesuai saranya beberapa waktu lalu. 

Anggota DPRD Bengkalis Riau, Hardoni Archan yang dihubungi wartawab Rabu (26/3) menyampaikan, mengenai kelanjutan nasib APBD Bengkalis 2014 yang masih terkatung-katung, pada dasarnya dewan tidak keberatan dengan saran gubernur. Dalam hal ini dewan sudah beberapa kali menyurati eksekutif untuk hadir menetapkan tanggal pengesahan APBD. Namun sampai saat ini pihak eksekutif terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak pernah datang memenuhi undangan dewan untuk membahas kembali persoalan APBD tersebut.

"Surat meminta kehadiran eksekutif untuk duduk kembali mengenai kondisi APBD kapan akan disahkan (ketok palu) tidak diindahkan mereka. Sekarang kami di dewan masih menunggu kesiapan serta sikap eksekutif, bagaimana persoalan APBD ini supaya secepatnya dapat dituntaskan, karena sudah terlalu lama molor," ujar Hardoni.

Politisi Partai Hanura ini mengatakan bahwa eksekutif pada Rabu (26/3) mengirim surat ke DPRD, dimana dalam surat tersebut pihak eksekutif menyampaikan kepada dewan bahwa mereka masih menunggu petunjuk dari Gubernur Riau soal APBD. Pihak eksekutif meminta waktu sampai ada arahan dari Gubri secara resmi mengenai kelanjutan nasib APBD tahun ini.

Disinggung soal sikap eksekutif yang ngotot menggunakan Perkada, Hardoni menyebutkan bahwa kalangan dewan sudah siap untuk mensahkan APBD. Hanya saja apa persoalan yang sebenarnya membuat eksekutif atau kepala daerah (bupati) begitu ngotot APBD tanpa melalui pengesahan DPRD. "Itulah yang patut menjadi catatan dan dipertanyakan," ujarnya.

"Tugas, fungsi dan kedudukan dewan diatur dalam Undang-Undang. Sementara Perkada hanya berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Perkada boleh diberlakukan apabila keadaan betul-betul darurat dan dewan menolak sama sekali membahas RAPBD. Kalau hanya masalah usulan dana aspirasi dewan serta kegiatan yang diusulkan SKPD jadi permasalahan, kan masih bisa diselesaikan secara bersama," tambah Hardoni. [rdi]

Berita Lainnya

Index