Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Tunggu Hasil Audit

Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Tunggu Hasil Audit

Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang. Pasalnya hingga saat ini, penyidik belum mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Untuk perkara rumah sakit, saat ini sedang dimintakan audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Jadi kita tunggu saja hasil auditnya," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (28/7/2021).

Raharjo mengatakan, penyidik telah meminta audit penghitungan kerugian negara ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yakni dari Inspektorat Provinsi Riau. Setelah mengantongi hasil audit, barulah penyidik melakukan tahapan berikutnya, salah satunya penetapan tersangka.

Raharjo memastikan, penyidik tidak ingin buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus itu sebelum ada hasil audit penghitungan kerugian negara. Hal itu untuk menghindari adaya upaya hukum dari tersangka, seperti terjadi di salah satu Kejari di Riau.

"Belajar dari pengalaman itu, maka kita merubah strateginya dengan cara meminta dulu hasil auditnya (baru menetapkan tersangka). Ibarat kalau maju berperang itu, ketentuan 183 dan 184 KUHAP itu sudah terpenuhi," tutur Raharjo.

Sebelumnya, Kejati Riau mengaku telah mengantongi nama tersangka dugaan perkara itu. Tersangka itu dikabarkan lebih dari satu orang. "Tidak mungkin, tindak korupsi dilakukan satu orang," ucap Raharjo.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Berdasarkan surat itu, penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Pemeriksaan telah dilakukan pada Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi dan Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian.

Pemeriksaan juga sudah dilakukan pada Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati. Ketua KONI Pelalawan, Surya Darmawan, juga tak luput dari panggilan kejaksaan.

Diketahui, saat proses penyelidikan, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender yaitu PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42. Dikabarkan, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen meminjam bendera perusahaan lain.

Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.

Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.

Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti di bagian teras pintu utama gedung, di mana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.

Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks, beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah, banyak yang bocor dan digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak.

Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020. [**]

Berita Lainnya

Index