Bengkalis - Bupati Bengkalis Ir. H. Herliyan Saleh, Msi dipastikan akan turun sebagai juru kampanye dalam rapat umum Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Pasalnya, izin cuti Bupati Herliyan dikabulkan oleh KPU Provinsi Riau dan ditembuskan ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis dan KPU Kabupaten Bengkalis.
Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Mendra, Jumat (21/3) siang saat dikonfirmasi wartawan terkait cuti bupati sebagai Jurkam.
Mendra menjelaskan, izin cuti Bupati Herliyan Saleh sudah sampai di tangan Panwaslu. Dimana izin cuti dikabulkan dari tanggal 21 Maret–5 April 2014.
“Izin cuti pak Herliyan sudah kita terima, kalau tak salah izin yang diberikan dari tanggal 21 Maret–5 April 2014. Hanya saja pak Herliyan hanya mengambil izin saat kampanye di lapangan saja, sedangkan hari-hari biasa diluar jadwal kampanye dia mengaku akan tetap beraktifitas seperti biasa, dan tetap masuk kantor,†terang Mendra.
Dikatakannya lagi, untuk izin cutinya, tentunya tidak menjadi masalah. Hanya saja, diharapkan peserta jurkam tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten Bengkalis melalui surat keputusan (SK) nomor : 13/Kpts/KPU/004.435240/2014 tanggal 10 Maret 2014 lalu.
Pembersihan APK
Terkait dengan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK). Mendra didampingi anggota Panwaslu Marzuli Ridwan mengutarakan, pembersihan APK sudah dilaksanakan, dan Panwaslu saat ini sudah menyurati Bupati Bengkalis, dan melakukan koordinasi berulang kali ke Pemkab.
Panwaslu dalam penertiban APK ini sifatnya hanya merekomendasi, penertiban berada pada Pemkab Bengkalis dibantu dengan petugas Satpol PP.
“Kita sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Pemkab dan Bupati. Masalah APK ini, seluruh peserta Pemilu melanggar aturan, dan kita Panwaslu sifatnya hanya merekomendasi. Sedangkan untuk pembersihan APK keseluruhan yang menjadi wewenang Panwaslu itu pada tanggal 6 April 2014, karena merupakan hari tenang, dan ini menjadi kewajiban Panwaslu,†terangnya. [rdi]