Mahkamah Agung AS Izinkan Laporan Pajak Trump Dirilis

Mahkamah Agung AS Izinkan Laporan Pajak Trump Dirilis

Metroterkini.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat mengizinkan jaksa New York untuk mendapatkan laporan pajak mantan presiden Donald Trump. Mahkamah Agung menolak permintaan pengacara trump untuk merahasiakannya.

Trump selama ini berupaya keras mencegah laporan pajaknya diinvestigasi.

Putusan ini akan membuka jalan agar dokumen pajak Trump itu diserahkan ke Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance.

"Pekerjaan dilanjutkan," kata Vance usai putusan MA, Senin (22/2) seperti dikutip dari Reuters.

Penyelidikan Vance awalnya difokuskan pada pembayaran uang tutup mulut yang dilakukan sebelum pilpres 2016 kepada dua wanita yang mengaku berselingkuh dengan Trump, yakni Karen McDougal dan Stephanie Gregory Clifford alias Stormy Daniels.

Vance telah mewawancarai mantan pengacara pribadi Trump Michael Cohen, yang menerima hukuman penjara tiga tahun setelah mengaku membayar uang tutup mulut kepada dua wanita tersebut.

Cohen adalah orang yang diduga mengatur supaya Karen dan Stormy tidak mengungkap hubungan gelap mereka dengan Trump sepanjang masa kampanye pilpres 2016. Namun, Trump terus membantah memiliki hubungan di luar nikah dengan kedua perempuan itu.

Tak hanya kasus itu, investigasi tingkat negara bagian yang tengah berlangsung juga memeriksa kemungkinan tuduhan penggelapan pajak, penipuan asuransi dan bank.

Trump menyebut penyelidikan itu "kelanjutan dari perburuan penyihir politik terbesar dalam sejarah negara kita."

Presiden AS memang tidak memiliki kewajiban untuk merilis laporan keuangan pribadi, namun semua pemimpin AS sejak Richard Nixon melakukannya.

Trump berulang kali mengaku akan membuka laporan pajak sambil menunggu audit, namun pada akhirnya dia tidak merilisnya. [**]

Berita Lainnya

Index