Agar Sertifikat Aman dari Mafia Tanah, Ini yang Perlu Dilakukan

Agar Sertifikat Aman dari Mafia Tanah, Ini yang Perlu Dilakukan

Metroterkini.com - Ibunda dari Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia tanah. Hal itu disampaikan Dino melalui cuitan pada akun Twitter resminya, @dinopattidjalal, Selasa (09/02/2021). 

Dino mengatakan, ibunya tahu menjadi korban mafia tanah itu setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan. 

Padahal, kata Dino, ibunya tidak pernah melakukan akad jual beli (AJB) rumah tersebut. 

"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," cuit Dino. 

Lantas, bagaimana agar kasus pencurian sertifikat oleh mafia tanah tidak terulang kembali? 

Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan pemilik sertifikat: 

1. Gunakan jasa broker bersertifikasi 
Ketika hendak jual properti menggunakan jasa broker, cari yang telah bersertifikasi. 

"Kalau dia jual pakai broker, broker itu sekarang sudah ada izinnya, tanya izinnya. Sekarang broker itu punya izin operasionalnya," ujar Erwin kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021). 

Kalau sudah bersertifikasi, broker tersebut telah dilatih dan dididik untuk menangani masalah jual-beli properti dengan benar. Sehingga, jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan, broker tersertifikasi ini bisa bertanggung jawab. 

2. Calon pembeli harus jelas 
Penjual juga dituntut untuk mengetahui dengan jelas siapa calon pembeli properti mereka. Erwin mengatakan, pemilik bisa menggunakan media sosial atau teknologi canggih apa pun agar tahu rekam jejak si pembeli rumah. 

"Artinya, kecanggihan ini, bisa kita cek siapa yang mau beli, jadi harus jelas," ucap Erwin. 

3. Jangan berikan dokumen sebelum transaksi 
Langkah ketiga, penjual disarankan agar tidak sembarangan dalam memberikan dokumen kepada calon pembeli sebelum terjadinya transaksi. 

"Jadi, lihat fisiknya saja, kalau mau beli, ya sudah datang ke notaris atau apa. Kan begitu," ucap Erwin. 

Kalau sudah yakin membeli, si pembeli akan mendatangi notaris, dan notaris ini akan mengecek lewat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). 

4. Sering cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) 
Selain itu, imbuh Erwin, pemilik sertifikat harus sering mengecek ke kantor BPN untuk memastikan asetnya tersebut masih atas nama mereka. "Tidak usah setiap bulan, ya paling tidak 6 bulan sekali lah, cuma cek-cek aja," tuntas Erwin. [**]
 

Berita Lainnya

Index