Istri Rekam Suami Perkosa Gadis di Bukit Tinggi

Istri Rekam Suami Perkosa Gadis di Bukit Tinggi

Metroterkini.com - Polisi telah menetapkan pasutri AF (36) dan YN (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Mereka yang merupakan warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis 26 tahun di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka setelah gelar perkara. Penetapan tersangka ini sesuai dengan memenuhi dua alat bukti.

“Sudah ditetapkan tersangka, sama-sama keduanya kami tahan. Kemarin penetapan tersangka, berdasarkan 184 KUHAP, alat bukti yang kuat,” katanya, Selasa (26/1/2021).

Dalam kasus dan penetapan tersangka ini, kata Chairul, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah ponsel tersangka. “Kami sita ponsel di dalamnya juga ada rekaman, pada saat tanggal 11 Desember 2020 itu, akhir pemerkosaan. Yang nyuruh suaminya,” ucapnya.

Sebelumnya, Chairul menjelaskan, kasus ini berawal dari mulainya tersangka AF menggoda korban sejak 2018 silam. Tersangka juga pernah mengajak korban ke rumah dan memaksa melakukan hubungan badan terhadap korban.

Bahkan saat melakukan pemerkosaan pelaku diduga merekam hubungan suami istri, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Selanjutnya tersangka AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku korban mengirimkan video syur kepada AF,” ungkap Chairul, Selasa (26/1/2021).

Aksi bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat (11/1/2021)."Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan rudapaksa tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat (11/12/2020) di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung dua kali," kata Chairul.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi. Atas kejadian tersebut, AF dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun. [**]

Berita Lainnya

Index