5 Pejabat Koruptor Dapat Keistimewaan Kejari Pekanbaru

5 Pejabat Koruptor Dapat Keistimewaan Kejari Pekanbaru

Pekanbaru Terkini - Dalam tahun 2013-2014, sudah 5 tersangka ataupun terdakwa korupsi yang diberi keistimewaan oleh pihak Kejari Pekanbaru dengan status tahanan kota.

Terdakwa kasus korupsi yang mendapatkan 'keistimewaan' tahanan kota adalah Syafrudin Sayuti. 3 terdakwa korupsi vaksin menginitis jamaah umroh Pekanbaru yaitu Iskandar, mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara SSK II Pekanbaru, dr Suwignyo dan drg Mariane Donse, staf KKP Pekanbaru dan Asnil, PNS Kementerian PU RI dalam kasus drainase Pekanbaru.

Syafrudin Sayuti adalah mantan Kadishub Pekanbaru, terpidana 4 tahun atas kasus korupsi pengadaan peralatan SAUM Transmetro dan diberikan status tahanan kota.

Kemudian 3 terdakwa korupsi vaksin menginitis jamaah umroh Pekanbaru yaitu Iskandar, mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara SSK II Pekanbaru, dr Suwignyo dan drg Mariane Donse, staf KKP Pekanbaru. Asnil, PNS Kementerian PU RI diberi status tahanan kota oleh Kejari Pekanbaru.

Tersangka Asnil, PNS Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPLP Direktorat Jenderal Kementerian PU RI, diberi status sebagai tahanan kota. Padahal statusnya adalah tersangka korupsi proyek pembangunan drainase di Kota Pekanbaru.

Eka Safitra, SH, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, ketika dikonfirmasi wartawan terkesan enggan mengomentari. "Coba saja tanya ke Pengadilan Tipikor. Sebab berkas perkaranya sudah kami limpahkan," ucapnya.

Ketika dikonfirmasi ke pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan, Jumat (7/3) siang membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara korupsi dari Kejari Pekanbaru, yang mana tersangka (calon terdakwanya) menyandang status tahanan kota.

"Pelimpahan berkas perkara korupsi proyek pembangunan drainase Kota Pekanbaru sudah kami terima. Dalam perkara ini kami juga diberitahu kalau terdakwanya tidak dikurung di sel, melainkan tahanan kota," kata Hasan.

Dijelaskan Hasan, Asnil didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan saluran drainase primer perkotaan kota.

Pada 17 Februari 2012 lalu, Dirjen Cipta Karya Kementerian PU RI, menyalurkan bantuan pengerjaan pembangunan saluran drainase di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung dan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru.

Proyek dengan nilai anggaran Rp5,8 miliar itu dikerjakan Kontraktor PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), pemenang proses lelang.

"Belum genap setahun pekerjaan selesai, sebagian proyek itu amburadul. Diduga Asnil dengan Dirut PT SBKR Faisal Gani terjadi kongkalikong. Pengerjaan proyek yang dinilai asal jadi, mengakibatkan kerugian negara Rp474.418.367. Atas perbuatannya, Asnil dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Hasan.**dn-rt

Berita Lainnya

Index