Ibu Digusur, Bayi 2 Bulan Tertinggal di Pos Jaga PT NWR

Ibu Digusur, Bayi 2 Bulan Tertinggal di Pos Jaga PT NWR

Pelalawan Terkini - Pembongkaran perkampungan Sungai Lagan dengan paksa di Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, oleh securiti PT. NWR dibantu aparat kepolisian, menyisakan luka yang mendalam oleh seorang ibu Lina Ginting, yang baru saja melahirkan bayi dua bulan yang lalu, bayinya bernama Steven tertinggal karena ibunya dibawa paksa ke mapolre Pelalawan.

Menurut suami korban Ginting, kepada wartawan, istrinya di bawa paksa karena tidak mau meninggalkan lahan dan rumahnya yang sudah digarapnya selama 4 tahun, padahal surat dari ninik mamak dan Kades Segati sudah di kantonginya. Bayi ini menagis ditinggal di sebuah pos securiti di desa Sungai Lagan, Sabtu (8/3/14).

Saat ini nyonnya Lina dimintai keterangan di kantor Polres Pelalawan, penggusuran iini terkesan dipaksakan oleh aparat, berdasarkan keterangan dari lokasi kejadian warga dituduh menempati HTI, PT. NWR, namun perusahaan ini tidak bisa menunjukkan surat yang legal dari Menhut.

Disebut Ginting kalau ditinjau dari surat yang pernah dilihatnya lahan NMR sebelumnya di kuasai oleh PT. Siak Raya Timber, dan berdasarkan keputusan mentri lahan ini tidak boleh digarap oleh perusahaan karena lahan ini ditebang, namun tidak pernah di tanami kembali alias di reboisasi.

"Bagaimnana PT. NWR mengklaim ini lahannya, padahal surat mentri jelas perusahaan manapun tidak boleh menggarap lahan ini, artinya NWR mengusir warga dengan tidak ada dasar," Jelas Ginting.

Ginting minta Komnasham membantu mengusut pelanggaran HAM warga di Sungai Lagan, karna banyak hak azazi manusia dilanggar di daerah ini oleh NWR termasuk aparat keamanan yang berpihak ke pada perusahaan. Dikatakan Ginting securiti NWR telah merusak rumah penduduk dan mencabuti tanaman kehidupan warga.

"Dimana prikemanusiaan NWR, yang telah merubuhkan seluruh bangunan kami, kemana kani harus pergi," tukas Ginting.

Saat penggusuran ini sejumlah kamera dan telpon genggam warga juga ditahan Polisi, padahal di dalam camera telpon tersebut banyak terekam bukti pelanggaran yang telah dilakukan aparat dan securiti NWR, bahkan salah seorang utusan wartawan harus kehilangan HP nya disita oleh Polisi.

Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Aloysisus Supriyadi, SIK.MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Bimo Ariyanto, SH.SIK, melalui telpon selulernya menyebutkan, tidak ada pengusuran paksa di Sungai Lagan, namun disebutnya Polres Pelalalwan membantu alokasi warga yang ingin meninggalkan rumahnya, dan ketika hendak melakukan alokasi sekelompok warga mengahadang Polisi di Pos Penjagaan NMR.

"Bukan kita memabantu alokasi, namun kita dihadang warga dengan air cabe, kalau tidak percaya kami punya rekamannya kok," Jelas Bimo.

Menurut Bimo sebanyak 243 warga sudah di alokasi namun masih ada yang tertinggal. **tim/dn

Berita Lainnya

Index