HRS Diperiksa soal Kerumunan di Megamendung

HRS Diperiksa soal Kerumunan di Megamendung

Metroterkini.com - Habib Rizieq Shihab hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamenduung, Jawa Barat. Total, ada 56 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada pimpinan FPI tersebut.

"Pertanyaan kurang-lebih ada 56 dan berkisar berkutat kerumunan Megamendung pada 13 November 2020 lalu di Ponpes Markas Syariah Megamendung, Jawa Barat, yang menjadi objek pelaporan pada kasus kerumunan di Megamendung ini," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan video seperti dilansir dari detikcom, Senin (28/12/2020).

Menurut Aziz, pemeriksaan terhadap kliennya tersebut dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya hari ini mulai pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sampai pukul 14.30 WIB.

"Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan Megamendung dilakukan oleh penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri dan juga dari Ditreskrimum Polda Jabar," terang Aziz.

Seperti diketahui, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada detikcom, Sabtu (26/12).

Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat. Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut lantaran peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah.

"Iya, kasusnya kan sama, prokes kerumunan. Nah, tapi terjadinya di beberapa wilayah, supaya satu penanganannya karena kan undang-undang yang diterapkan kan mirip-mirip tuh, nanti juga tentu Bareskrim akan koordinasi dengan Kejagung. Jadi satu nanti kasusnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (18/12).

Andi menuturkan berkas perkara dari masing-masing kasus tetap akan dipisah. Nantinya, kata Andi, proses penyidikan juga akan tetap melibatkan penyidik di daerah.

"Tetap berdiri, kan locus dan tempus berbeda, dalam penanganannya di Bareskrim dikoordinir di Bareskrim, penyidik daerah juga tetap dilibatkan. Oh iya tetap dong, nggak bisa digabung (berkas) karena saya bilang tadi locus dan tempus berbeda," tuturnya. [**]
 

Berita Lainnya

Index